Warga Desak Pemerintah Tertibkan TPS Ilegal di Jayasampurna

Warga Desak Pemerintah Tertibkan TPS Ilegal di Jayasampurna

Gundukan sampah liar yang berada di wilayah Kampung Kongsi, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru menimbulkan bau busuk dan dinilai mencemari lingkungan.--(sumber foto : karawangbekasi.disway.id)

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Gundukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal yang berada di wilayah Kampung Kongsi, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru menimbulkan bau busuk dan dinilai mencemari lingkungan.

Hasan (40) warga serang baru yang sering melintasi jalan di wilayah Kampung Kongsi menuju perumahan Jayasampurna Reciden mengaku miris dengan adanya pemandangan sampah liar tersebut.

" Kalau menurut saya sampah ini sangat menggangu, soalnya bau dan bisa menimbulkan polusi apabila di bakar karena kalau saya perhatikan banyak sampah rumah tangga yang dibuang kesini," kata Hasan, Senin (20/5).

BACA JUGA:GEMPAR! Mayat Wanita Ditemukan di Selokan Bekasi, Ada Benturan di Kepala

Dia menuturkan apabila lokasi pembuangan sampah ilegal ini tetap dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan semakin menumpuk dan berdampak kepada kesehatan masyarakat.

" Iya kalau saya selaku warga cuma berharap ada aksi nyata dari pemerintah, baik pemerintah desa, kecamatan hingga pemerintah daerah untuk bisa menertibkan sampah-sampah liar ini. Kalau bisa jangan adalagi oknum yang buang sampah kesini," tuturnya.

Kasi Trantib Kecamatan Serang Baru, Budi mengatakan masih menunggu aduan dari masyarakat terkait adanya lokasi pembuangan sampah ilegal di wilayah Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru untuk ditindaklanjuti.

" Memang di satu sisi kelemahan kita itu tidak punya Perbup sebagai dasar penertiban. Jadi dari DLH pun belum ada dasar untuk penertiban jangankan Pol PP Kecamatan, Pol PP Pemda pun tidak berdaya," kata Budi saat di Konfirmasi Cikarang Ekspres, Senin (20/5).

BACA JUGA:Relawan 'TIASA' Komitmen Akan Menangkan Kembali H. Aep Syaepuloh Jadi Bupati Karawang Terpilih

Dirinya berharap, dengan nantinya ada Bupati yang baru turun aturan mengenai penanganan sampah yang tidak pada tempatnya termasuk bangunan yang tidak berizin. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: