Penabrak Dua Sejoli Kolonel Inf Priyono Minta Dibebaskan, Alasannya Pernah Berkorban Demi NKRI
JAKARTA – Kolonel Inf Priyanto minta dibebaskan dari segala dakwaan, terkait tuntutan pembunuhan berencana Handi dan Salsabila. Kolonel Priyanto minta dibebaskan dari dakwaan, juga karena tidak bermaksud melakukan pembunuhan. Sebab, dirinya mengira Handi dan Salsabila sudah meninggal ketika dimasukan ke dalam mobil. Alasan lain Kolonel Priyanto minta dibebaskan dari dakwaan adalah dirinya pernah berkorban jiwa dan raga untuk NKRI, semasa bertugas di Timor Timur. Rangkaian pembelaan itu, disampaikan Letda Chk Aleksander Sitepu. Yang merupakan anggota tim kuasa hukum Kolonel Priyanto dalam agenda pleidoi, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022). Pasalnya, saat kejadian Kolonel Priyanto beranggapan bahwa Handi dan Salsabila sudah meninggal dunia. Sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu. “Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,†kata Aleksander. Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer Oditur mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. Sebelumnya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang bulan lalu menyampaikan, Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga ia meminta majelis hakim memvonis terdakwa penjara seumur hidup. Namun menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur. Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, untuk membebaskan Kolonel Priyanto dari dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama. Serta melepaskan dia dari segala tuntutan hukum yang berpedoman pada dua dakwaan tersebut. “(Kami meminta majelis hakim) menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,†kata Letda Aleksander. Dalam nota pembelaan yang sama, kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat. “Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor (sekarang Timor Leste, Red.),†kata Aleksander. Priyanto, kata kuasa hukumnya, memperoleh tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun, serta Satya Lencana Seroja. Kuasa hukum juga menyampaikan terdakwa Kolonel Priyanto menjalani persidangan dengan sikap yang baik, berterus terang, serta menyesal dan berjanji tidak mengulang perbuatannya. Atas dasar itu, dia minta agar dibebaskan dari dakwaan. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: