Satpol PP Karawang Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Karawang

Satpol PP Karawang Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Karawang

Satpol PP Karawang Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Karawang--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Gempur Rokok Ilegal! Kalimat tersebut didengungkan Satpol PP Karawang untuk menutup ruang gerak peredaran Rokok Ilegal di wilayahnya.

Tak main-main, untuk membekali para personilnya, hingga para kasi trantibum (MP) di kantor kelurahan, desa dan Kecamatan, Satpol PP Karawang menggelar Training of Trainer (TOT), terkait Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (aturan cukai hasil tembakau) dan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Giat tersebut digelar di Hotel Front One Akshaya, Karawang, Selasa 21 Mei 2024. Dalam TOT itu, dua narasumber dari KPPBC TMP A Purwakarta dihadirkan.

BACA JUGA:Aliansi Mahasiswa Karawang Dukung Kejati Jabar Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kabupaten Karawang

Mereka adalah S. Tioria Renova Hutapea dan Andrianto Dwi Prakoso.

Plt Kabid PPUD Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah mengatakan, kegiatan tersebut sengaja digelar untuk memberikan bekal wawasan dan pengetahuan terkait aturan dan perundangan-undangan (aturan cukai hasil tembakau) dan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

"Harapannya, personil di lapangan terbekali untuk kemudian bisa melaksanakan penindakan, terkait peredaran rokok ilegal," ujar Adi Firmansyah, seraya menyampaikan kalau jumlah peserta TOT totalnya sebanyak 100 orang, terdiri dari anggota Satpol PP Karawang dan para Kasi Trantib di kantor-kantor kelurahan dan kecamatan di Karawang.

BACA JUGA:Mahasiswa Harus Tahu, Inilah 10 Tips yang Membantu Kamu Mengembangkan Diri selama Kuliah

Dikatakan Adi, pelaksanaan kegiatan tersebut dasarnya dari Peraturan Menteri Keuangan No 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT.

Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan No 6 tahun 2024 tentang Rincian DBH CHT menurut Daerah, Provinsi, Kabupaten/Kota tahun anggaran 2024. 

"Dan Program Kegiatan Satpol PP Karawang tahun 2024. Tujuan lain dari kegiatan ini adalah adanya partisipasi aktif dari para peserta," ucap Adi.

BACA JUGA:Masa Jabatan Sebagai Pj Sudah Berakhir, Dani Ramdan Mau Nyalon Bupati Bekasi

Sementara sumber anggaran pelaksanaan TOT, sambung Sekretaris Satpol PP Karawang, H. Iis Mukhlisin, dari DBH CHT Karawang 2024. "DBH CHT yang diberikan kepada daerah, terbagi tiga prioritas. Yakni 50 persen untuk kesejahteraan rakyat, 10 persen untuk penindakan hukum dan 40 persen untuk kesehatan. Dan yang digunakan untuk giat ini bersumber dari DBH CHT untuk penindakan hukum," ujar H. Iis.

Tahun 2024 ini, jelas H. Iis, Karawang mendapatkan DBH CHT sebesar Rp145 miliar. Dari total itu, tambah dia, 10 persen untuk penindaan hukum ada di Satpol PP dan salah satunya untuk kegiatan TOT tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: