Perbedaan Mahar dan Mas Kawin Dalam Pernikahan Islam, Calon Pengantin Wajib Tau!
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Beberapa orang menganggap jika mas kawin dan mahar dalam pernikahan islam adalah bentuk yang sama, Tapi tahukah kamu jika 2 hal tersebut itu berbeda?
Pernikahan semestinya menjadi momen paling sakral bagi dua orang. Salah satu komponen wajib dalam pernikahan adalah adanya mahar dan mas kawin. Namun, sebenarnya apakah ada perbedaan mahar dan mas kawin dalam pernikahan Islam?
Dalam Islam, perkawinan dianggap sebagai aqad atau transaksi yang mengesahkan hubungan suami istri antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya. Menikah dianggap sebagai sumber kebahagiaan yang melimpah.
Ini Perbedaan Mahar dan Mas Kawin
Mahar atau mas kawin adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak menikah. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara mahar dan mas kawin? Jawabannya, sebenarnya tidak ada perbedaan antara mahar dan mas kawin.
Mahar pernikahan secara etimologi adalah mas kawin.
Mahar pernikahan secara etimologi adalah mas kawin. Secara terminologi, mahar adalah pemberian yang wajib dari calon suami kepada istri sebagai tanda ketulusan hati calon suami untuk menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang dari seorang istri kepada calon suaminya. Mahar ini dapat berupa harta atau jasa tertentu (seperti memerdekakan budak, mengajar, dan sebagainya).
Mahar adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab.
Penyebutan mahar dalam bahasa aslinya dapat diungkapkan melalui 6 kata lain yang berbeda seperti nihlah, shadaq, ‘alaiq, hibah, dan faridhah.
Mahar adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab. Dalam bahasa aslinya, mahar dapat diungkapkan dengan kata-kata lain seperti nihlah, shadaq, ‘alaiq, hibah, dan faridhah.
Mahar dapat diartikan sebagai harta yang dikeluarkan oleh suami untuk diberikan kepada istri dalam akad nikah. Mahar hanya diberikan oleh calon suami kepada calon istri, dan tidak boleh diberikan kepada wanita lain atau siapapun, bahkan sangat dekat dengan mereka. Mahar ini tidak boleh diambil oleh orang lain, bahkan suami sendiri tidak boleh mengambilnya tanpa izin dari istrinya.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 4:
"Berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang wajib. Jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu sebagai makanan yang sedap dan baik akibatnya."
Ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah syarat sah dalam pernikahan. Pernikahan tanpa mahar dianggap tidak sah, meskipun pihak wanita telah bersedia untuk tidak menerima mahar.
Mas Kawin Mutlak Menjadi Kepemilikan Istri
Perlu dicatat bahwa mahar atau mas kawin adalah hak mutlak istri, dan suami tidak memiliki hak untuk menguasai atau meminta kembali mahar tersebut. Orang tua dari istri juga tidak memiliki hak atas mahar tersebut, kecuali jika istri mengizinkannya.
Pada zaman Jahiliyah, hak mahar atau mas kawin sering kali disia-siakan dan dihilangkan oleh walinya dengan semena-mena menggunakan hartanya, tanpa memberikan kesempatan kepada istri untuk mengurus harta tersebut.
Mahar boleh saja bernilai rendah dan boleh saja bernilai tinggi asalkan saling ridha. An-Nawawi menjelaskan,
في هذا الحديث أنه يجوز أن يكون الصداق قليلا وكثيرا مما يتمول إذا تراضى به الزوجان، لأن خاتم الحديد في نهاية من القلة، وهذا مذهب الشافعي وهو مذهب جماهير العلماء من السلف والخلف
“Hadits ini menunjukkan bahwa mahar itu boleh sedikit (bernilai rendah) dan boleh juga banyak (bernilai tinggi) apabila kedua pasangan saling ridha, karena cincin dari besi menunjukkan nilai mahar yang murah. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim 9/190)
Dengan demikian, tidak ada perbedaan antara mahar dan mas kawin dalam Islam karena keduanya memiliki makna yang sama, yaitu pemberian yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai bagian dari akad nikah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: