Main ke Rumah Teman, Nafsu Maling Pelaku Muncul, Bobol Rumah Tetangga dan Curi Hp
MJ alias Joni (29) dan temannya NA (20) menjadi tersangka pencurian rumah tetangga di Desa Sibubut, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Akibat aksi pencurian itu, keduanya berurusan dengan polisi. Pasalnya, mereka menyantroni rumah tetangganya, bernama Sinta (27). Handphone milik korban digondol pelaku. Pencurian itu dilakukan pada Jumat dini hari (27/8/2021). Malam itu, Joni dan AZ yang merupakan warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Gegesik bermain ke Desa Sibubut. Mereka bermain ke rumah NA. Rupanya kebiasaan Joni mencuri kumat. NA yang sudah hapal kondisi rumah tetangganya, menyarankan agar membobol rumah Sinta. Karena, hanya ada Sinta dan ibunya saja, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku kemudian mendatangi rumah tersebut. Mereka kemudian mencongkel jendela dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan. Setelah jendela berhasil dibuka. Joni dan AZ kemudian masuk. Sementara NA berada di luar untuk memantau situasi. Mereka mengambil handphone merek Vivo kemudian kembali keluar dari rumah tersebut melalui jendela. “Yang diambil pelaku hanya handphone Vivo Y12 saja. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000,†kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kapolsek Gegesik AKP Sayidi, kemarin. Menjelang pagi, korban yang baru bangun tidur mencari telepon genggamnya. Saat mencari korban menemukan jejak orang dan jendela kamar tedapat bekas congkelan. Korban yakin, kalau rumahnya kemalingan. Sehingga, kemudian melaporkan ke aparat desa setempat. Mengaku saat Diinterogasi di Balai Desa Warga dan korban mulai curiga dengan Joni dan kawan-kawan yang kerap kali keliling di waktu dini hari di Desa Sibubut. Aparat Desa Sibubut kemudian koordinasi dengan aparat Desa Kedungdalem untuk melakukan penyelidikan kepada Joni. Joni kemudian dipanggil ke Balai Desa Kedungdalem. Joni dimintai keterangan karena sering main malam ke Desa Sibubut. Aparat desa juga mengkonfirmasi apakah Joni mengambil telepon milik Sinta. Setelah dicecar pertanyaan dan tekanan, Joni akhirnya mengakui. Pengakuan Joni, perbuatan jahatnya itu dilakukan bersama temannya AZ dan NA. “Joni mengakui, berbuat bersama NA, AZ. NA saat dipanggil ke Balai Desa Kedungdalem datang, sementara AZ melarikan diri,†kata kapolsek. Joni dan NA nyaris dihakimi warga. Selama ini mereka sering meresahkan karena perbuatan yang dilakukan tidak hanya satu kali. “Kita dapat informasi dari aparat desa dan langsung ke lokasi mengamankan Joni dan NA. Warga sudah berkerumun, karena geram dengan tersangka,†katanya. Akibat dari perbuatannya, keduanya kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Gegesik dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (bbs/kbe/rc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: