Belum Banyak Yang Tahu, Ada Pemerkosaan dalam Pernikahan (Marital Rape)

Belum Banyak Yang Tahu, Ada Pemerkosaan dalam Pernikahan (Marital Rape)

Pemerkosaan dalam Pernikahan (Marital Rape)- Pemerkosaan dalam Pernikahan (Marital Rape)-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Ketika kamu dan pasangan sudah menikah, pasangan suami istri sah untuk hidup bersama, termasuk melakukan hubungan seks. Namun, ini tidak berarti pemaksaan hubungan seks menjadi legal dalam ikatan pernikahan. Pemaksaan hubungan seks dalam pernikahan dikenal sebagai marital rape. Banyak orang beranggapan bahwa urusan suami-istri adalah hal pribadi mereka, terutama yang berkaitan dengan hubungan seks.

Namun, marital rape melibatkan hak korban sebagai manusia, terlepas dari hubungan mereka dengan pelaku. Sebagai pasangan suami istri, tidak dibenarkan melakukan marital rape jika salah satu pihak keberatan. Berikut ini, Kami akan membahas mengenai marital rape dan undang-undang yang mengaturnya.

Mengenal Lebih Jauh tentang Marital Rape

Menurut European Institute for Gender Equality (EIGE), marital rape adalah tindakan penetrasi vagina, anal, atau oral yang dilakukan tanpa persetujuan pada tubuh orang lain. Ini mencakup penggunaan bagian tubuh atau objek apa pun, serta tindakan seksual non-konsensual lainnya yang dilakukan oleh pasangan dalam ikatan perkawinan.

Sementara itu, US Legal mendefinisikan marital rape sebagai setiap tindakan seksual yang tidak diinginkan oleh pasangan yang dilakukan tanpa persetujuan. Kadang-kadang, marital rape dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau intimidasi ketika persetujuan untuk berhubungan seks tidak diberikan.

Sebagian orang menertawakan istilah "marital rape" karena mereka percaya bahwa pemerkosaan tidak mungkin terjadi dalam pernikahan. Penting diingat bahwa menyetujui untuk menikah tidak berarti menyetujui semua keinginan pasangan. Setiap individu memiliki otoritas atas dirinya sendiri, termasuk dalam pernikahan. Menurut VAW Net, bentuk-bentuk marital rape meliputi:

  1. Hubungan Seks yang Terpaksa Segala bentuk hubungan seks yang dilakukan secara paksa termasuk dalam kategori marital rape. Contohnya:
    • Pasangan memaksa untuk berhubungan seks.
    • Pasangan menyakiti pasangannya saat berhubungan.
    • Melukai orang yang seharusnya ia lindungi.
  1. Hubungan Seks dengan Perasaan Terancam Seks seharusnya menjadi sumber kesenangan bagi kedua pasangan. Jika hubungan seks disertai ancaman penyerangan, maka esensi seks yang bersifat konsensual akan hilang dan berubah menjadi pemerkosaan.
  2. Hasil Manipulasi Jika manipulasi membuat pasangan merasa tidak punya pilihan, hubungan seks yang dilakukan termasuk dalam pemerkosaan. Hal ini karena ada pihak yang sebenarnya tidak setuju.
  3. Hubungan Seks Tanpa Kesadaran Salah Satu Pihak Persetujuan atau consent berarti kedua pihak sepenuhnya sadar dan menyetujui segala aktivitas yang dilakukan, termasuk seks. Jika salah satu pasangan berhubungan seks dengan yang lainnya dalam keadaan tidak sadar, hal ini juga termasuk pemerkosaan. Misalnya. Dicekoki obat tidur dan perangsang, Dibuat mabuk dengan minuman alkohol, Diracun, Dibuat pingsan

 

Marital rape atau perkosaan dalam pernikahan bukan hanya masalah yang diperhatikan di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara di dunia. Di Amerika Serikat, definisi hukum perkosaan dalam pernikahan bervariasi, tetapi umumnya merujuk pada setiap hubungan seksual atau penetrasi yang tidak diinginkan, termasuk vaginal, anal, atau seks oral, yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman, paksaan, atau kekerasan lainnya.

Pentingnya Undang-Undang yang Mengatur Soal Marital Rape

Masalah ini di Amerika Serikat mirip dengan yang terjadi di Indonesia. Meskipun ilegal, perkosaan dalam pernikahan sering dianggap sebagai kejahatan yang kurang serius dibandingkan dengan perkosaan oleh orang asing. Beberapa bahkan berpendapat bahwa hubungan seks suami-istri wajar dilakukan tanpa memandang kehendak pasangan. Namun, meskipun banyak yang memandang remeh, undang-undang yang mengatur masalah marital rape tetap diperlukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: