Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE--

JAKARTA – Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE. Langkah ini termasuk memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang disinyalir memiliki tabung gas dengan volume di bawah ketentuan.

 

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan. Jika tidak dilakukan perubahan, akan diberikan sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo.

 

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang. Ia menyatakan bahwa sanksi diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha. "Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Jika tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga pencabutan perizinan berusaha," kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).

 

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha meliputi sanksi administratif bertahap hingga pencabutan perizinan berusaha.

 

12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.

 

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," tegas Mars Ega.

 

Lebih lanjut, Mars Ega menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan baik mulai dari pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: