Geng Motor yang Serang Warga Tertangkap, Ternyata Ada Anak Usia 13 Tahun Yang Jadi Anggotanya
SEDIKTNYA terdapat 7 tersangka dalam kasus penganiayaan dengan pelaku anggota geng motor di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon telah ditangkap. Salah satunya, anak berusia 13 tahun. Dia adalah RPR (13) asal Desa Panunggul, Kecamatan Gegesik. Dari keseluruhan pelaku, mereka juga masih ABG. R alias Cedok (17), Rd (17), FA (17). Ketiganya asal Desa Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik. Kemudian SRR (15), Bl (16) asal Desa Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik. Pelaku lainnya adalah EJW (16) asal Desa Panunggul, Kecamatan Gegesik. Meski para pelaku masih belia, namun mereka rupanya sudah membawa beragam senjata tajam. Yang kemudian dipakai menganiaya korban. Salah satu pelaku yang dihadirkan dalam ekspos di Polresta Cirebon mengungkapkan bahwa mereka melakukan konvoi ke arah Palimanan untuk mengantar seorang teman. Tiba di lokasi, konvoi ini bertemu dengan korban yang berboncengan. Kemudian korban memainkan knalpot. Tersinggung, pelaku lantas melakukan penganiayaan kepada korban. “Saya baru (ikut geng motor),†kata pelaku, Rabu (29/9/2021). “Geber-geber knalpot,†imbuh dia, mengungkapkan alasan mengapa sampai tega menyerang korban yang sebenarnya, tidak saling mengenal. Para pelaku yang diamankan tersebut melakukan penganiayaan pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 02.30 WIB. (bbs/kbe/rc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: