Berawal Laporan Anak Hilang, Polisi Gerebek Prostitusi Online
KASUS prostitusi online melibatkan ABG kembali terbongkar. Kasus ini terkuak setelah seorang ibu mendapati anaknya di aplikasi Michat dan disebutkan lokasinya di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur. Kasus ini terkuak ketika seorang ibu tengah mencari anaknya berinisial MF (17) yang tidak pulang berhari-hari. Di tengah pencarian itu, sang ibu mendapati foto anaknya ada di aplikasi pertemanan Michat pada 24 September 2021. Kemudian dia memutuskan melapor ke polisi pada 28 September 2021. Dari laporan itu, Polda Metro Jaya berherak dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, ada tiga ABG yang dijadikan budak oleh para germo yakni, MF (17), AJ (17), dan SIR (16). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil BO sebesar Rp 600 ribu, alat kontrasepsi, hingga tangkapan layar penawaran open BO di aplikasi MiChat. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan, modus yang dilakukan terbilang baru. Dipacari, Lalu Dijual Para mucikari itu, awalnya merekrut para gadis ABG dengan cara dipacari. Kemudian setelah para korban ditiduri, barulah mereka dijual. “Mereka diajak menginap di apartemen dan melakukan hubungan badan. Barulah ditawarkan ke pria hidung belang,†kata Pujiyarto, dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (30/9/2021). Para muncikari akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (bbs/kbe/rc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: