Cabuli Pelajar SD Untuk Ilmu Kebal, Korban Alami Trauma, Begini Kondisinya

Cabuli Pelajar SD Untuk Ilmu Kebal, Korban Alami Trauma, Begini Kondisinya

ULAH Supri, 27, mencabuli pelajar kelas V SD di sebuah desa di Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyisakan jejak trauma bagi korban. Korban dilaporkan masih trauma berat dan ketakutan saat mengingat kejadian buruk yang pernah dialaminya. “Karena itu kami datang untuk melakukan pendampingan kepada korban,â€ ujar Kasi Perlindungan Anak, Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Lombok Utara Tri Nuril Fitri. Langkah awal yang diberikan adalah memberikan kekuatan psikilogis, tidak hanya bagi korban, tetapi juga orang tuanya. Karena yang menjadi korban bukan hanya korban secara pribadi, tetapi juga orang tuanya. Tri Nuril Fitri dkk berusaha membuat korban ceria kembali serta bisa bermain dengan teman-temannya. “Alhamdulillah, setelah kita berusaha memberikan semangat, sekarang anaknya sudah mulai ceria dan berbicara. Awalnya anaknya takut dan trauma terhadap kejadian yang menimpanya,â€ paparnya. Tri Nuril Fitri juga meminta para orang tua selalu waspada dan mengontrol anaknya saat bermain. “Agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari,â€ bebernya. Seperti diketahui, Supri, 27, warga Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan sempat kabur dari Polsek Bayan ketika hendak dilaporkan oleh keluarga korban dan masyarakat, Rabu (29/9) lalu. Supri yang kabur akhirnya berhasil diringkus oleh Polisi di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kamis (30/9) ketika berusaha melarikan diri ke luar Lombok. Pelaku lalu dibawa ke Polres Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut. Sesuai keterangan BAP, Supri mengaku melakukan perbuatan keji itu untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh di mana pelaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut. Modus yang dilakukan pelaku ke korban, menggunakan gubuk kosong dengan iming-iming uang jajan Rp 5.000. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (bbs/rb/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: