Diduga Jadi Otak Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel dan Bekasi, Pemilik Akun FB Icha Shakila Diburu Polisi

Diduga Jadi Otak Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel dan Bekasi, Pemilik Akun FB Icha Shakila Diburu Polisi

ilustrasi gambar, Pencabulan--

R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Bukan Hanya Diablo, Inilah 3 Iblis Primordial yang Akan Jadi Bawahannya Rimuru Tempest

Sementara, AK dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bbs/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: