Melawan Saat Diciduk, Napi Lapas Kerobokan Ditembak
UPAYA tim gabungan Lapas Kerobokan dan Satreskrim Polres Badung memburu narapidana kasus pencurian Gede Loka Wijaya alias Loka, membuahkan hasil. Loka Wijaya yang kabur dari sel tahanan Lapas Kerobokan, Sabtu (2/10) lalu diciduk di wilayah Denpasar, Minggu (10/10/2021) malam. “Loka Wijaya ditangkap di seputaran Jalan Nangka, Denpasar, Minggu malam pukul 21.00 Wita,†ujar Kasihumas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Senin (11/10/2021). Polisi terpaksa melepaskan tembakan lantaran Loka Wijaya melawan saat diamankan. Pelaku nekat mengancam menusuk aparat kepolisian menggunakan pisau. Karena membahayakan petugas terpaksa menembak kaki Loka Wijaya untuk melumpuhkan narapidana asal Jembrana, Bali. "Saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau. Karena itu, tim opsnal Polres Badung melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan agar tidak lagi melakukan perlawanan," kata Iptu Ketut Sudana. Seperti diberitakan, Loka Wijaya kabur saat apel pergantian penjaga warga binaan, Senin (4/10) lalu. “Penjaga yang akan menerima serah terima (pergantian penjaga) melaksanakan apel. Nah, saat dilakukan pengecekan jumlah penghuni tahanan, ternyata ketahuan hilang satu," ujar Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, Rabu (6/10/21). Menurut Fikri, otoritas Lapas Kerobokan segera melakukan pencarian di sekitar area tahanan. Pihaknya juga mengecek kamera CCTV dan meminta keterangan penjaga dan warga binaan yang berada satu ruangan dengan I Gede Loka Wijaya. "Kami masih melakukan pendalaman lewat kamera CCTV dan jejak yang ditinggalkan pelaku sebelum kabur dari ruang tahanan,†katanya. Kalapas Fikri Jaya mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan lain pelaku melompati tembok dan melewati gorong-gorong. “Masih kami dalami semuanya,†bebernya. Pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Polres Badung untuk ikut membantu mengejar pelaku. Menurut Kalapas Fikri, I Gede Loka Wijaya merupakan tahanan kasus pencurian. Gede Loka Wijaya divonis selama 3 tahun 6 bulan lantaran melanggar pasal 363 KUHP. “Kalau mengikuti prosedur, yang bersangkutan baru bebas pada bulan September 2023 mendatang,†paparnya. Ciri-ciri Gede Loka Wijaya di antaranya tinggi badan 170 cm, warna kulit sawo matang dan berambut keriting pendek. (bbs/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: