2 Perampok Sadis Diciduk, Seorang Ditembak Karena Mencoba Kabur
KERJA keras Tim Opsnal Polresta Denpasar memburu pelaku perampokan di kamar indekos Luh Eka Puspita Wati, di Jalan Gelogor Indah IA Gang Rama Candra No.18, Pemogan, Denpasar, Minggu (3/10) pukul 03.30 Wita lalu membuahkan hasil. Dua pelaku perampokan bernama Nikson Mbura dan Seprianus Lingu Bolu berhasil diciduk polisi, Jumat (8/10) lalu di dua tempat berbeda. Tersangka Nikson Mbura ditangkap di Jalan Palapa, Denpasar. Dalam penangkapan itu pelaku ditembak di kaki kirinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap polisi. Sedangkan tersangka Seprianus Lingu Balu ditangkap di Jalan Diponegoro Gang VIII, Denpasar Barat. "Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda di Denpasar,†kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan. Akibat aksinya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Menurut Kombes Jansen, aksi perampokan kedua pelaku bermula ketika keduanya berboncengan sepeda motor ke arah Glogor Indah, Denpasar. Setiba di TKP, kedua tersangka melihat jendela kamar indekos korban terbuka. Selanjutnya tersangka Seprianus membuka pintu kamar indekos korban melalui jendela. Setelah terbuka, tersangka Nikson masuk ke dalam kamar korban. Sementara tersangka Seprianus berjaga-jaga diluar kamar kos korban. Di dalam kamar korban, tersangka Nikson masuk mengambil HP Realme C2 yang ada di lantai kamar. Pelaku juga mengambil dompet dan laptop korban. Saat hendak mengambil, ternyata laptop itu jatuh sehingga korban terbangun. "Korban kaget melihat tersangka Nikson. Dia lalu berteriak maling,†kata Kombes Jansen. Namun, tersangka Nikson malah memukul korban sebanyak dua kali di bagian telinga belakang dan mencekik serta membekap muka korban dengan bantal. Selajutnya tersangka Nikson lari keluar kamar bertemu tersangka Seprianus. Keduanya segera kabur meninggalkan kos korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixon. Apes, saat kabur, sepatu tersangka Nikson tertinggal di depan kamar kos korban. Berbekal laporan korban dan temuan sepatu tersangka, polisi segera bergerak. Lima hari berlalu, pelaku akhirnya berhasil diciduk polisi. Keduanya kini harus meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (bbs/rb/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: