Doyan Berbuat Dosa, Dua Sejoli Ditangkap Karena Berbisnis Narkotika Jenis Sabu

Doyan Berbuat Dosa, Dua Sejoli Ditangkap Karena Berbisnis Narkotika Jenis Sabu

SEORANG pria dan wanita yang bertangga di Jalan Amaluddin Kelurahan Limau Sundai ditangkap polisi karena berbisnis narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah AS alias Agung (19) dan S alias Yani (40). Hal itu disampaikan PS Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis (14/10). Sebelumnya pada Rabu (13/10), pukul 06.30 WIB, Siswanto menerima laporan dari masyarakat ada seorang laki-laki sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Coklat Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, tepatnya di sebuah rumah kosong. Menerima informasi tersebut AKP Siswanto Ginting segera merespons dan memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda H M Firdaus SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi dari masyarakat. Sesampainya di Jalan Coklat Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai, petugas menemukan seorang laki-laki dengan inisial AS alias Agung (19) warga Jalan T Amaluddin Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat serta dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tersangka AS alias Agung ditemukan barang bukti berupa paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,74 gram, satu kaca pirek dan satu skop. Setelah mengamankan AS, polisi menginterogasi dari mana asal barang sabu-sabu tersebut. AS kemudian memberitahukan bahwa barang tersebut adalah milik S alias Yani (40) warga Jalan T Amaluddin Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat. Unit Reskrim lalu melakukan penangkapan terhadap S alias Yani dan ditemukan uang sebesar Rp500.000, alat isap sabu/bong. AS alias Agung dan S alias Yani bertetangga. (bbs/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: