Ngeri!, Sopir Angkot Hantam Kepala Penumpang Pakai Kunci Roda, Begini Kronologinya
SISWI SMA berinisial DM (17) hendak pulang ke rumah saat dirinya menjadi korban penganiayaan dan perampasan oleh sopir angkot. Peristiwa terjadi di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (9/10) malam. Kini polisi sudah menangkap tersangka sopir angkot berinisial IS alias BM (24) Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Jakarta Barat, menangkap pelaku di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kapuk, Jakarta Barat. “Polisi mengamankan IS di sebuah pom bensin di seputaran wilayah Kapuk,†terang Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang, Kamis (14/10). Olan, sapaan karib Hasoloan, membeberkan kronogis kejadian penganiayaan tersebut. DM yang saat itu usai melakukan aktivitas hendak pulang ke rumahnya dengan menaiki angkutan perkotaan (angkot). “Korban sebagai penumpang dari Bandengan, baru selesai melaksankan kegiatan. Dia naik angkot,†kata Olan. Selama perjalanan, DM pun tidak merasa aneh, sebab ada penumpang lain di dalam angkot itu. Namun, ketika penumpang lain itu itu, tinggal ada DM dan sopir di dalam angkot. Saat situasi macet, IS hendak mencari jalan alternatif. “Sopir angkot membelokkan jalur untuk hindari macet,†ucap Olan. Korban mulai curiga saat IS membawa angkotnya berputar-putar di seputaran Cengkareng-Kamal. Beberapa saat kemudian tepatnya di kawasan CBC, Tegal Alur, pelaku meminjam ponsel korban dengan dalih untuk menelepon bosnya. Tiba-tiba, pelaku langsung memukuli korban di bagian kepala sebanyak tiga kali menggunakan kunci roda. DM pun berteriak sehingga mengundang perhatian banyak warga. Lantas, warga pun mengejar angkot yang dikendarai pelaku. “Korban berteriak mengundang perhatian warga. Saat itu, korban lompat dari angkot. Tersangka melarikan diri ke arah Tol Kapuk,†ucap Olan. Setibanya di dalam tol, angkot yang tersebut terbalik, sedangkan IS kabur ke semak-semak. Korban pun sudah melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kalideres. Tak lama berselang IS ditangkap polisi. Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (bbs/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: