Setelah 6 Tahun Diburu Polisi, Alias Pikal Pelaku Pencurian Beras Sebanyak 20 Karung Ditangkap
ALIAS Pikal warga Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya menyerah setelah enam tahun diburu polisi. Pria berusia 25 tahun diringkus Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Selasa (19/10). Alias Pikal jadi buronan polisi usai mencuri beras sebanyak 20 karung milik korbannya Firdaus Aziz, 51, warga Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan. Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 3 Maret 2015 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas, Desa Sukarami, Kecamatan Pemulutan. Pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan cara memepet mobil pikap L300 yang mengangkut beras. Kemudian, pelaku langsung melompat naik ke atas mobil dan memotong tali pengikat beras. “Seperti Bajing loncat. Setelah itu pelaku langsung mengambil beras sebanyak 20 karung, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 juta,†terang Iklil. Ditambahkan Iklil, pelaku yang merupakan residivis kasus jambret ini diamankan setelah Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan mendapatkan informasi dari warga mengenai keberadaan pelaku. Tim pun langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa dua karung beras merek HF dan satu buah terpal warna biru yang sudah robek ke Mapolsek Pemulutan. (bbs/smk/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: