Segera Lakukan Ini Jika Menjadi Korban Penipuan Online!

Segera Lakukan Ini Jika Menjadi Korban Penipuan Online!

Lakukan Ini Jika Menjadi Korban Penipuan Online-(Pixabay/TheDigitalArtist)-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Seiring berkembangnya teknologi, modus kejahatan pun semakin beraneka ragam. Kini penipuan online pun marak terjadi.

Karena itulah kita harus meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari penipuan online tersebut. Namun, jika terlanjur terkena penipuan online, terdapat beberapa langkah yang bisa kita lakukan jika menjadi korban penipuan online.

Kamu dapat melakukan pelaporan secara online melalui berbagai platform, seperti situs resmi pemerintah hingga bank terkait.

Yuk cari tahu cara melaporkan penipuan online agar segera ditangani!

BACA JUGA:Cara Melaporkan KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol, Segera Lakukan!

Segera Lapor ke Bank yang Digunakan Penipu

Hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah melaporkan penipuan online langsung kepada bank yang bersangkutan. Jika kamu mengalami penipuan dalam transaksi perbankan, segera hubungi Customer Service (CS) bank tersebut.

1. Kumpulkan semua barang bukti seperti tangkapan layar, bukti transaksi, dan bukti lain yang mendukung.

2. Sampaikan laporan penipuan secara rinci kepada CS bank.

 

3. Pastikan untuk memberikan informasi lengkap mengenai rekening penipu dan bukti-bukti yang kamu miliki.

Dengan melaporkan penipuan online pada bank terkait, diharapkan rekening bank yang digunakan oleh penipu dapat dibekukan, sehingga tidak dapat melakukan transaksi.

BACA JUGA:Waspada Penipuan Mengatasnamakan Asep Aang di WhatsApp

Melaporkan Penipuan Online Melalui lapor.go.id

Situs ini dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Berikut adalah langkah-langkah untuk Melaporkan Penipuan Online melalui Lapor.go.id:

1. Buka situs lapor.go.id di browser kamu.

2. Pilih menu “Pengaduan”.

3. Tulis judul dan isi laporan dengan detail.

4. Pilih tanggal kejadian penipuan.

5. Tulis lokasi kejadian secara jelas.

6. Isi nama instansi tujuan pengaduan seperti kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, badan, PT, dan sebagainya.

7. Pilih kategori “Tindak Pidana” di bawah kategori “Situasi Khusus”.

8. Unggah bukti laporan sebagai lampiran dengan ukuran maksimal 2 MB.

9. Klik tombol “LAPOR”.

Tim dari lapor.go.id akan menindaklanjuti pengaduan kamu setelah laporan dikirimkan. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu bisa berkontribusi dalam memberantas penipuan online dan membantu pihak terkait menangani kasus tersebut.

Melaporkan Melalui Cekrekening.id

Cekrekening.id adalah situs resmi yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memungkinkan untuk melaporkan pengaduan terkait rekening yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk penipuan online yang terkait dengan transaksi perbankan. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan penipuan online melalui Cekrekening.id:

1. Buka laman Cekrekening.id di browser kamu.

2. Klik “Laporkan Rekening”.

3. Masukkan data seperti nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening.

4. Klik “Selanjutnya”.

5. Masukkan data terlapor seperti nama lengkap dan nomor handphone.

6. Pilih kategori “Penipuan Transaksi Online”.

7. Masukkan jumlah kerugian, media transaksi yang digunakan, dan kronologi penipuan.

8. Unggah bukti penipuan seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan transaksi, dan bukti pendukung lainnya.

9. Klik “Submit”.

Itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan jika menjadi korban penipuan online.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: