Penyerahan SK Perpanjangan BPD dan Kades Ditargetkan Rampung di Bulan Juli
Para Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bekasi bakal tersenyum sumringah.-Sebab dalam waktu dekat Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan BPD dan Kepala Desa akan segera di terima olehnya.-karawangbekasi.disway.id
Meski begitu, Karno belum bisa memastikan waktu dan tempat penyerahan SK nya. Namun bedasarkan SE dari Kemendagri untuk implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 itu harus di selesaikan di bulan Juni ini.
" Untuk penyerahan SK Perpanjangan ini waktunya belum fix tapi kami terus berdiskusi," ujarnya.
BACA JUGA:Berikut Beberapa Bahan Dapur Untuk Mencerahkan Wajah Yang Bisa Kamu Gunakan Sehari-Hari!
BACA JUGA:2 Solusi Hp Panas Saat Bermain Game, Apa Saja? Begini Caranya
Dirinya berharap dengan diperpanjangnya masa jambatan Kades dan BPD ini, kades dan BPD siap menjalankan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 ini dengan baik, bagaimana peran fungsi BPD, hak-hak BPD dan juga Kades ini akan terus di kolaborasikan.
" Kami ini di Bekasi bahkan sering dijadikan contoh dari Kemendagri bahwa Kades dan BPD secara umum relatif tidak begitu nampak perbedaannya ketimbang Kades dan BPD di kota/kabupaten yang lain. Insyaallah karena kita sudah mulai dari awal, dan mungkin acara ini juga menjadi gung tambahan erat hubungan kami biar tetap bersinergi positif," tuturnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holiq Qodratullah Mengapresiasi Kades dan BPD ini dalam melakukan syukuran atas perpanjangan masa jabatan ini. Menurut dia, romantisnya hubungan yang terjadi inilah yang tidak semerta-merta di kabupaten lain bisa seperti ini.
BACA JUGA:Nonton Mahouka Koukou no Rettousei 3rd Season Episode 13 END sub Indo
BACA JUGA:Link Nonton Wind Breaker Episode 13 END sub Indo
" Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi dan saya hadir menunjukkan rasa sukacita bahwa apabila fundamental terjadinya suatu hubungan kolaborasi yang baik maka Insyaallah Pemerintahan akan berjalan dengan baik" ucapnya. (mil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: