Digerebek Polisi, Rumah Kos Dijadikan Markas Penagih Pinjol Ilegal
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kos di Cengkareng, Jakarta Barat yang dijadikan sebagai markas para penagih utang pinjaman online (pinjol) ilegal. Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, setelah banyaknya penggerebekan kantor pinjol ilegal, banyak pihak yang menjauhi kantor. Seperti para penagih utang ini yang beralih ke rumah kos sebagai markas. “Terbukti malam ini melakukan tindakan di salah satu tempat di kos-kosan kami berhasil melakukan penindakan. Ada dua lokasi, dua kamar,†kata Auliansyah kepada wartawan, Senin (25/10). Auliansyah menuturkan, di dua kamar kos ini terdapat beragam aplikasi pinjol. Para penagih melakukan penagihan ke nasabah dari rumah kos ini. “Dalam dua kamar terdapat empat aplikasi pinjol ilegal, ada empat orang yang diamankan akan kami bawa ke kantor, akan kami lakukan penyelidikan,†jelasnya. Rumah kos yang disalahgunakan ini terbongkar berdasarkan informasi masyarakat. Seorang korban pernah membuat laporan meminjam uang Rp 1 juta dan diharuskan melunasi sampai Rp 20 juta. Korban mengaku kerap diteror meskipun sudah membayar banyak. Penagih bahkan tak segan mengeluarkan ancaman jika korbannya tidak membayar. “Kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet, ataupun kalau kamu tidak bayar saya akan kiriimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di telepon Anda,†pungkas Auliansyah. Kepada petugas, setidaknya seorang penagih bisa menangani 5-10 orang per hari. Saat ini para pelaku sudah diamankan untuk proses penyelidikan. (bbs/fjr/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: