Habisi Nyawa Rekannya Sesama Polisi, Bripka MN Terancam Hukuman Mati

Habisi Nyawa Rekannya Sesama Polisi, Bripka MN Terancam Hukuman Mati

BRIPKA MN (38), Anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, terancam penjara seumur hidup bahkan hukuman mati usai habisi nyawa rekannya sesama polisi. Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengatakan bahwa ancaman pidana untuk Bripka MN masih dalam proses pemenuhan alat bukti. “Jadi sekarang kita sedang menggali fakta untuk membuat terang perbuatan pidananya, apakah pelaku ini kita terapkan Pasal 338 atau Pasal 340, tentunya ini akan terungkap dari hasil penyidikan,â€ kata Suriyono mengutip Antara, Selasa (26/10). Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup itu diatur dalam pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara. Suriyono lalu meminta masyarakat terutama keluarga korban agar memercayakan penanganan kasus ini kepada polisi. Dia menjamin pihaknya akan serius menangani kasus tersebut. “Mohon agar kami diberikan waktu untuk mengungkap kasus ini dan sekarang kami sedang bekerja untuk melengkapi barang bukti yang ada,â€ ujarnya. Berdasarkan hasil olah TKP, korban tewas pada pukul 11.20 WITA atau sekitar empat jam setelah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak bersimbah darah. Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara. Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur, Brigadir Polisi Satu HT ini pun terungkap dari pengakuan pelaku yaitu Brigadir Polisi Kepala MN (38). Pengakuan tersebut disampaikan MN ketika mengembalikan senapan serbu perorangan itu ke tempatnya bertugas. Pelaku menembak korban itu terjadi saat dia piket pagi. (bbs/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: