Pengadilan Kembali Ingatkan Sengketa Ibu dan Anak di Karawang untuk Berdamai
Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menyidangkan terdakwa Kusumayati dan saksi korban Stephanie.--
KARAWANG - Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menyidangkan terdakwa Kusumayati dan saksi korban Stephanie. Majelis Hakim yang dipimpin Nelly Andriani kembali mengingatkan kedua belah pihak agar segera berdamai.
Majelis hakim membuka ruang perdamaian agar ibu dan anak ini kembali bersatu sebagai keluarga. Hakim juga mengingatkan agar keduanya membuang ego masing-masing.
"Jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik. Sidang ini terbuka untuk umum jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi. Saran saya daripada aib keluarga diketahui orang banyak sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian. Menurut saya perkara ini hanya salah paham yang bisa diperbaiki," kata Nelly, saat sidang keterangan saksi Dendi, yang juga kakak dari saksi korban, Senin (1/6/24).
Majelis Hakim yang dipimpin Nelly Adriani dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana sepakat membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan saksi korban Stephani. Majelis hakim berharap keduanya bisa memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum bisa diselesaikan.
"Kapan siapnya untuk berdamai kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai," jelasnya.
Nelly juga meminta saksi Dendi, yang menjadi anak pertama dari terdakwa dan juga kakak dari saksi korban Stephani untuk membangun komunikasi agar keduanya mau berdamai. Sebagai seorang kakak Dendi harus terpanggil membantu menyelesaikan sengketa hukum ibu dan anak.
"Sebagai anak pertama saksi harus didepan untuk menyelesaikan masalah ini. Saya harap itu bisa segera dilakukan agar masalah ini cepat selesai," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: