Parah!, Bayi Sendiri Dijual, Uangnya Dipakai Buat Beli Sabu
TIM Opsnal Unit Ranmor dan Unit PPA, Polrestabes Palembang masih terus mendalami kasus perkara perdagangan bayi berusia sebulan berinisial S. Setelah mengamankan 4 pelaku yakni Anita, 25, ibu korban S, Nazori alias Gatot, 37, Rohimah, 47, mama Putri, dan Putri Anggraini, 27, Satreskrim kini menangkap Bobi, 26, bapak korban S. Warga Jalan Kemang Manis, Lorong Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang ini merupakan otak pelaku dari penjualan anaknya sendiri. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan pihaknya akan mendalami perkara ini sampai tuntas dan selesai. “Penyidik PPA kemudian mendalami betul alur ceritanya, sampai terjadinya penjualan bayi. Alhamdulillah akhirnya terbongkar cerita yang sebenarnya,†ujar Kompol Tri, saat mengonfirmasikan kepada wartawan di ruang kerjanya, Minggu (31/10). Jadi, lanjut Kompol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa suami atau bapak bayi, Bobi ini mengetahui dari awal dan ikut dalam menjual bayinya. “Jadi awalnya ibu dan bapak bayi, Anita dan Bobi ini melalui perantara Rozali alias Ujuk Sali (DPO), menemui Gatot yang juga perantara Putri dan Rohimah, dan mereka awalnya deal harga bayi seharga sepuluh juta rupiah,†jelasnya. Namun, saat itu tidak terjadi kesepakatan pada harga Rp 10 juta, karena Gatot mampu membayar hanya Rp 7 juta. Bobi tidak mau. “Hari tujuh juta rupiah sudah termasuk komisi, tetapi Bobi tidak mau. Maka mereka pulang, kemudian Putri dan Rohimah menjalankan perannya dengan membujuk Anita menjual bayinya dengan harga tujuh juta rupiah saja,†ungkapnya. Tanpa sepengetahuan Bobi, bayi tersebut dijual Anita dan Gatot menyerahkan uang Rp 6 juta dengan rincian Rp 1 juta diambil untuk komisi Putri, Ujuk Sali Rp 700 ribu, Rohimah Rp 300 ribu, dan L dan Anita pulang ke rumahnya membawa uang Rp 4 juta. Saat Bobi pulang, Anita menceritakan sudah menjual anaknya. Namun Bobi tidak terima, sehingga minta anaknya dikembalikan dan meminta uang sisa kurang pembayaran. Namun, Gatot tidak bisa menambahkan lagi uang yang diminta Bobi Rp 10 juta, sehingga Bobi melapor ke polisi. Kompol Tri Wahyudi mengatakan hasil penyelidikan dan keterangan Anita dan Bobi, uang sisa penjualan bayi dipergunakan Rp 1,5 juta untuk keperluan sehari hari, Rp 300 ribu untuk membeli sabu-sabu, dan Rp 200 ribu untuk main judi online. Sisanya sebesar Rp 2 juta dipegang oleh Bobi. Selanjutnya, polisi pun mengamankan Bobi Jumat (29/10) sekitar pukul 21.00 WIB. “Uang hasil penjualan bayi dipakai untuk keperluan sehari-hari dan membeli sabu-sabu. Setelah kami tes urine hasilnya positif, Bobi juga ditetapkan tersangka dengan pasal yang sama,†tegas Kompol Tri. Jadi, otak dari penjualan bayi adalah Bobi dengan alasan perlu uang Rp 10 juta untuk membuka usaha. “Untuk korban S bayi ke depan kami akan koordinasi dengan Dinas Sosial,†tutupnya. (bbs/plp/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: