Hasil Investigasi Peristiwa Kecelakaan Kerja Tewaskan 4 Karyawan Pupuk di Karawang: Abaikan Prinsip Dasar K3
Empat orang karyawan PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS), Dusun Bakanlio RT23/09, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang tewas di dalam tong produksi pupuk dan satu kritis.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Peristiwa kecelakaan kerja yang menyebabkan 4 karyawan PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) tewas. UPTD Pengawas Tenagakerja (Wasnaker) Wilayah II Karawang Disnakertrans Jawa Barat karena mengabaikan prinsip dasar K3.
Kejadian tersebut berawal dari kegiatan rutinitas pekerjaan ketika akan dilaksanakan produksi pada area mixing storage dengan jenis produk pupuk cair yang berbeda. Sehingga diperlukan proses pembersihan dengan cara menguras water torn (tangka air) kapasitas 5000 liter (berfungsi sebagai storage tank produk).
"Karena diduga kurangnya pengawasan dari manajemen. Sehingga terjadi kecelakan kerja," kata Plt Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Dani Prianto.
Dani mengatakan, tenaga kerja dan sarana dan prasarana K3 juga kurang memadai serta terdapat kondisi tidak aman dari area tempat kerja saat melakukan pengurasan pada water torn atau tangki air tersebut. Hal menjadi penyebab kecelakaan kerja.
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Islam, Ratusan Warga Sukadami Meriahkan Pawai Obor
Akibatnya sejumlah pekerja menjadi korban pada peristiwa tragis kecelakaan kerja di ruang terbatas. Tewasnya empat orang pekerja itu atas nama Asep Kohar (51), Marsidi (34), Nana Mulyana (42), dan Husni Saepul (44) dan satu orang masih dalam kondisi kritis atas nama Agus Mulyana.
"Kami sangat menyesalkan atas kecelakaan tersebut, dan berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak serta jangan sampai terulang lagi. Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, K3 harus dijadikan nilai kesadaran perilaku berbasis keselamatan (behaviour based safety) sebagai sebuah prioritas bukan hanya sebatas formalitas belaka," jelasnya.
Menurut Dani, dengan begitu, kecelakaan kerja yang tragis seperti ini tidak seharusnya terjadi apabila nilai-nilai kesadaran akan pentingnya K3 menjadi sebuah pondasi dan landasan awal setiap perusahaan sebelum memulai dan menjalankan operasional proses produksinya.
"Kami secara maraton dan simultan akan berkoordinasi dengan semua pihak, baik dengan Pengusaha selaku penanggungjawab termasuk BPJS ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan seluruh hakhaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memastikan bahwa negara hadir saat Masyarakat membutuhkan," ungkapnya.
BACA JUGA:Melalui Musdes, Pemdes Serang Perpanjangan RPJMDes Tahun 2018-2026
Sejak terjadi kecelakaan kerja itu, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang Disnakertrans Jawa Barat mengirimkan Tim Reaksi Cepat terdiri dari PPNS, Spesialis PUBT, Spesialis Lingkungan Kerja, Spesialis Listrik dan Pengawas naker Umum untuk menangani kasus kecelakaan kerja tersebut secara komprehensif. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: