Kasus Kematian Gilang, 2 Tersangka Ditahan di Sini
SATRESKRIM Polresta Surakarta telah menetapkan dua tersangka kasus kematian peserta Diksar Menwa UNS Solo, Gilang Endi Saputra, 21. Kedua tersangka tersebut adalah panitia Diklatsar Menwa UNS Solo berinisial NFM dan FPJ. Keduanya kini telah mendekam di rumah tahanan berbeda. Sebelum menahan kedua tersangka berinisial NFM dan FPJ, penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah mencoba melakukan upaya penangkapan paksa di Jebres Surakarta, Jumat (5/11) sekitar pukul 13.50. "Tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait barang bukti milik tersangka," ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, (Sabtu 6/11) sore. Saat proses pemeriksaan kedua tersangka didampingi penasehat hukum dari tim BKBH Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor: Sp.Han/193/XI/2021/Reskrim, sekitar pukul 23.15 tersangka NFM telah resmi dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Polsek Laweyan. Sedangkan FPJ digelandang ke Rutan Polsek Banjarsari sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor : Sp.Han/193/XI/2021/Reskrim. "Sebelum melaksanakan penahanan di rutan Polresta Surakarta, kedua tersangka telah melakukan pemeriksaan kesehatan. Tim Si Dokkes Polresta Surakarta juga melaksanakan swab antigen," pungkas Ade. (bbs/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: