Tangkap 2 Bandar, Polisi Gagalkan Peredaran 3,1 Kg Sabu
POLISI berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Polisi telah mengamankan dua tersangka berinisial RB (27) dan HU (30) dalam kasus tersebut. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu (3/11) malam. Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jalan Mayjend Sutoyo. “Saat digeledah, diamankan RB yang menyembunyikan sabu seberat 0,44 gram di dalam kemasan rokok,†kata Thirdy, Jumat. Saat diinterogasi, RB mengaku masih menyimpan sejumlah paket sabu di rumah kontrakannya di Jalan Strat VI, Balikpapan Utara. Polisi pun langsung bergerak dan hasilnya ditemukan barang bukti tambahan sebanyak 26 paket sabu. RB juga mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari rekannya HU yang bermukim di Jalan Sultan Hasanudin, Gunung Bugis, Balikpapan Barat. “Selanjutnya petugas kami di lapangan menangkap HU di rumahnya,†ungkap Thirdy. Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian sebanyak 3,1 kilogram sabu dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar. “HU mengaku barang haram itu didatangkan dari Samarinda. Kami masih mengejar pemilik utama barang tersebut," pungkas Thirdy. (bbs/kpfm/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: