COD Ganja, Beli dari Online Shop, Pemuda Ini Digerebek Polisi
POLISI berhasil menggagalkan peredaran ganja di Desa Karang Asem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon melalui online dengan sistem COD. Pelaku yang diamankan berinisial WY (26) yang berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. WY tertangkap tangan polisi usai menerima paket narkotika ganja kering. WY diamankan di rumahnya tanpa perlawanan di Desa Karang Asem, Kecamatan Plumbon, pada Senin (8/11) sekitar pukul 18.00. “Selain pemakai, WY juga pernah menjual ganja kering tersebut,†kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Danu Raditya Atmaja, kepada awak media. Pengungkapan terhadap WY, bermula dari polisi mendapatkan informasi yang menyebutkan kalau WY pernah menjual ganja kering kepada temannya. Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian memantau pergerakan WY selama beberapa hari. Saat WY dicurigai menyimpan ganja kering, polisi dengan pakaian preman langsung menggerebek rumah WY. Benar saja, dari tangan WY polisi menyita satu paket ganja kering terbungkus plastik bening dengan berat bruto 53,31 gram. Beli dari Online Shop Selain itu polisi menyita ponsel jenis Xiaomi warna biru beserta dengan sim card-nya, dan bungkus paket. Di depan polisi, WY mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang hendak dipakai sendiri. “Katanya, ganja kering seberat 53,31 gram itu didapat dengan cara membeli melalui online. Caranya, WY menghubungi online shop,†tuturnya. Setelah sepakat, kata dia, WY mentransfer uang ke Bank BRI sesuai arahan online shop sebesar Rp750 ribu. Beberapa hari kemudian WY menerima paket ganja kering seberat 53,31 gram. Barang tersebut waktu diamankan masih dipegang oleh WY. Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bbs/rc/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: