Lapor Polisi Ngaku Dibegal, Eh… Malah Ditangkap

Lapor Polisi Ngaku Dibegal, Eh… Malah Ditangkap

MUNGKIN akal bulus dua sekawan bernama Syaril dan Wawan belum terlatih. Mereka gagal total saat akan mengelabui perusahaan pembiayaan di Makassar. Akibat kegagalannya itu, keduanya ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar, dan mengharuskan dirinya mendekam di jeruji besi. Dari keterangan polisi, Syaril mengajukan pembelian ponsel secara kredit dengan atas nama Wawan. Beberapa hari kemudian, Syaril memberi kabar buruk kepada perusahaan pembiayaan itu. Dia mengaku dibegal. Namun celakanya, ia melaporkan pengakuannya itu ke Polsek Tamalate, lalu diserahkan ke pihak pembiayaan agar ia terbebas dari tagihan ponsel yang ia ajukan tadi. Beberapa hari usai melapor, polisi mulai melakukan penyelidikan dan ditemukan kejanggalan. Usut punya usut, laporan Syaril yang mengaku dibegal itu ternyata palsu. Hingga akhirnya, Syaril ditangkap di Kabupaten Gowa. Menyusul temannya, Wawan yang juga mengalami nasib yang sama. “Pelaku membeli ponsel secara kredit dan membuat laporan palsu untuk mendapat keuntungan. Lalu melapor di Polsek Tamalate bahwa ponsel miliknya telah dibegal untuk menghindari tagihan,â€ kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto, Selasa (23/11/2021). Saat ditangkap dan diinterogasi, ternyata, selain ingin bebas dari tagihan ponsel, mereka juga ingin mendapatkan ponsel pengganti dari ponsel yang ia anggap telah hilang dibegal oleh orang lain. “Pelaku Wawan ini mengakui dan membenarkan telah membuat laporan palsu untuk mendapat keuntungan digantikan barang baru dari hasil kredit barang,â€ jelas Afhi dalam rilisnya. Hasil penangkapan, polisi menyita laporan polisi yang ternyata palsu milik para pelaku. Juga ada tiga unit ponsel yang diduga hasil kejahatan mereka. Saat ini kedua pelaku masih ditahan di Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 220 KUHP atau asal 242 KUHP. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. (bbs/fjr/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: