Akta Anak Hilang? Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Moms

Akta Anak Hilang? Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Moms

-(Foto/disdukcapil.banyuasinkab.go.id)-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -Jangan khawatir, Moms! Mengurus akta kelahiran yang hilang kini semakin mudah, bahkan bisa dilakukan secara online.

 

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap individu sebagai bukti sah status di sebuah negara. Namun, terkadang tak terhindarkan, Akta kelahiran dapat hilang, rusak, atau terselip di suatu tempat, menyebabkan kebingungan terutama saat diperlukan dalam urusan penting seperti pendaftaran sekolah anak.

 

Yuk, simak panduan lengkap cara mengurus akta kelahiran yang hilang agar Moms dapat dengan cepat dan efisien mendapatkan kembali akta yang hilang. Tenangkan pikiran dan ikuti langkah-langkahnya di ulasan berikut ini!

 

Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

 

Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan disiapkan, seperti:

 

1. Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Jika tersedia, fotokopi akta kelahiran yang lama dapat dilampirkan untuk mempermudah pencarian data.

 

Persyaratan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang dapat dipenuhi atas nama pemilik akta atau orang tua pemilik akta kelahiran yang hilang. Ini berarti akta kelahiran anak yang hilang dapat diperoleh kembali melalui pencetakan ulang atau duplikat.

 

Prosedur untuk mengurus akta kelahiran yang hilang bervariasi sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, tata cara ini diatur oleh Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: