Kasus Mutilasi di Bekasi, Begini Peran ER
POLISI kembali menangkap seorang terduga pelaku kasus mutilasi berinisial ER di Bekasi yang sebelumnya buron. Sebelumnya polisi telah meringkus dua orang terduga pelaku mutilasi, yakni berinisial FR (20) dan MAP (29) pada Sabtu (27/11) sore. Kedua pelaku itu ditangkap di salah satu tempat penitipan motor, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan ER ditangkap di kediamannya, wilayah Tambun. "Yang buron sudah ditangkap semalam, ditangkap di Tambun, di rumahnya," kata Aris saat dikonfirmasi, Senin (29/11). Aris menambahkan ER berperan dalam membantu dua pelaku lainnya membunuh korban. "(ER) Enggak (ikut mengeksekusi), hanya membantu proses pembunuhan korban dan ikut membuang potongan tubuh," ujar Aris. Sebelumnya, penemuan potongan tubuh manusia atau korban mutilasi menghebohkan warga Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu pagi lalu. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan sepuluh potongan tubuh korban yang terdiri dari, kepala, tangan, kaki, dan badan. "Setelah dilakukan identifikasi sidik jari terhadap potongan tangan tersebut. Identik dengan sidik jari seseorang yang kami ketahui sebagai korban berinisial RS, laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Minggu (28/11). (bbs/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: