Lakukan Aksi Pelecehan, Ini Modus Baru Predator Anak, Korban Sudah 11 Orang
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur melalui game online Free Fire. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol mengatakan pelaku berinisal S ditangkap di Berau, Kalimantan Timur. S diketahui melakukan pelecehan terhadap sebelas anak perempuan berusia 9 hingga 11 tahun. “Dalam aksinya pelaku memberi iming-iming sekitar 500-600 diamond, alat transaksi dalam game Free Fire,†kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (30/11). Menurut Reinhard, apabila korban hendak diberi diamond harus mengirim foto telanjang. Selain membujuk, pelaku juga memaksa korban untuk mau diajak melakukan video call seks melalui aplikasi WhatsApp. "Korban ini tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua," tambah Reinhard. Perkara ini sendiri terungkap setelah orang tua salah satu korban berinisial D yang berumur sembilan tahun mengecek telepon gengam anaknya. Ketika itu korban berusaha menyembunyikan handphone hingga membuat orang tuanya curiga. Saat ponsel anak tersebut diperiksa, orang tua mendapati video telanjang dan percakapan WhatsApp berkonten dewasa. "Ketika itu korban mengaku video ini dikirim oleh teman main game-nya bernama Reza (nama akun game pelaku)," ucap Reinhard. Dari dilakukan pendalaman dan diketahui korban berkenalan dengan D melalui game online Free Fire. Setelah bermain game bersama, keduanya berlanjut ke WhatsApp. Kepada korban, pelaku menjanjikan akan memberikan sekitar 500-600 diamond kepada korban jika mau memberikan foto telanjang tubuhnya. Kemudian tersangka memaksa korban untuk mau diajak melakukan VCS melalui WhatsApp. “Sejauh ini empat anak sudah teridentifikasi, sementara tujuh lagi masih dicari,†kata Reinhard. Kini S sudah ditangkap oleh polisi. Selain itu disita juga sebuah handphone merek OPPO A 15 S, akun game Free Fire, dan foto serta video pornografi korban. Atas perbuatannya, S dikenakan dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (bbs/cuy/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: