Jadi Bandar Narkoba, Oknum ASN Ditangkap

Jadi Bandar Narkoba, Oknum ASN Ditangkap

SEORANG wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten OKU, Sumsel, berinisial LR, 45, ditangkap polisi karena diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu. ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU, ini ditangkap di rumahnya, Kamis (2/12) lalu tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,45 gram yang terbagi dalam 10 plastik klip bening dan disimpan pelaku dalam sebuah dompet. Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz mengungkapkan, penangkapan tersebut berbekal dari informasi dari masyarakat. Tersangka kerap diketahui ‘kerja’ sampingan dengan bertransaksi narkoba. Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang merupakan PNS dilingkungan pemerintah Kabupaten OKU itu. â€Dari hasil penyelidikan kami memperoleh informasi jika tersangka sering bertransaksi narkoba di desanya. Dari itu kami lakukan penggerebekan,â€ ujar Ujang. Tersangka lanjut Ujang kemudian ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Awalnya, dia sempat mengelak. Nyatanya, hasil penggeledahan di rumahnya, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. BB disimpan dalam sebuah dompet warna coklat. Dari dalam dompet terdapat 10 buah plastik klip bening yang berisi diduga sabu-sabu dengan berat 3,45 gram. â€Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di unit satu Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Status Tersangka sendiri merupakan bandar,â€ kata Ujang. Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (bbs/smk/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: