DPRD DIY Kunker ke DPRD Jawa Barat, Bahas Program Kerja Dewan TA 2024 2025

DPRD DIY Kunker ke DPRD Jawa Barat, Bahas Program Kerja Dewan TA 2024 2025

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih di Kota Bandung. Jumat (9/8/2024).-KBE-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Indonesia Yogyakarta (DIY) lakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Jawa Barat. Kunjungan kerja terkait konsultasi dan mencari masukan dalam proses penyusun perubahan program kerja DPRD DIY TA 2024 2025.

Khususnya bagaimana sinkronisasi penyusunan program kerja DPRD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2045, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 

Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih, turut mendampingi pejabat fungsional lainnya di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat.

Iis Rostiasih menjelaskan, dalam kunjungan kerja Badan Musyawarah DPRD DIY menanyakan beberapa pertanyaan diantaranya; bagaimana sinkronisasi RPJMD 2025-2045 dan RKPD dengan program kerja DPRD. Termasuk bagaimana mekanisme penerapannya. Apakah DPRD Provinsi Jawa Barat mempunyai akses untuk mengusulkan program dan kegiatan seperti usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Penghargaan UHC kepada Ratusan Kepala Daerah di Indonesia

BACA JUGA:Ninja Sentai Kakuranger: Act Three – Middle-Aged Struggles (2024) Subtitle Indonesia

“Kita (DPRD Jawa Barat) sudah sinkronisasi dengan RPJMD 2025-2045 sesuai dengan tata tertib DPRD yang mengharuskan adanya sinkronisasi antara DPRD dengan pemerintah daerah,” jelas Iis Rostiasih, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024). 

Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Proses sinkronisasi di DPRD Jawa Barat selalu diawali dengan  Rapat Pimpinan (Rapim), yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar. 

“Bappeda Jabar memiliki kewenangan untuk memverifikasi program dan kegiatan yang diusulkan, termasuk memastikan bahwa program tersebut sesuai dengan kewenangan provinsi atau kabupaten atau kota,” katanya. 

BACA JUGA:Mengaku Debt Collector, Dua Pelaku Perampasan Motor di Purwakarta Diringkus

BACA JUGA:DPRD Jabar Minta Aturan Soal Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Dihapus

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DIY Atmaji menjelaskan maksud dan tujuannya kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya yakni, konsultasi dan mencari masukan dalam proses penyusun perubahan program kerja DPRD DIY Tahun Anggaran (TA) 2024 dan TA 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: