Curi Peralatan Komputer di Sekolah, 3 Pelaku Curat Ditangkap
EWB (26), ADP (18), dan DPP (22) diamankan tim Satreskrim Polres Magelang Kota. Ketiganya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) peralatan komputer di salah satu sekolah yang dilakukan pada Oktober 2021. Mirisnya, salah seorang tersangka diketahui merupakan alumni dari sekolah tersebut. “Dari keterangan EWB, dia bersama-sama dengan ADP dan DPP melakukan pencurian tersebut dengan memanjat pagar, kemudian mencongkel pintu dan mengambil komputer di salah satu sekolah,†kata Wakapolres Magelang Kota Kompol Supriyadi saat memimpin konferensi pers di ruang aula mapolres, Selasa (14/12). Supriyadi menambahkan dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa dua komputer dari tangan pelaku. Dari pengakuan EWB, barang bukti tersebut telah dijual ke salah satu rekannya sebesar Rp 700 ribu. Hasil penjualan itu kemudian dibagi tiga sebesar Rp 150 ribu dan sisanya untuk membeli makan dan rokok. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,†ujar Kompol Supriyadi. (bbs/mar4/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: