Digerebek Polisi, Mbak N Ditangkap Akibat Terlibat Peredaran Narkoba
WANITA berinisial N tak bisa berkutik ketika rumahnya didatangi tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah pada Senin (13/12) lalu. N yang hanya sendirian di rumah panik melihat tamu rombongan yang datang. Saat itu, waktu menunjukkan sekitar pukul 20.00 WITA. Mbak N ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB. Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan N sering melakukan transaksi sabu di rumahnya. Mengetahui hal itu, pihaknya langsung mendalami informasi tersebut. "Kami menangkap N di rumahnya," kata Hizkia kepada awak media, Kamis (16/12). Dia menjelaskan N sempat membuang barang bukti sabu sebanyak 2 poket. Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan satu bungkus klip transparan berisi sabu. "Barang bukti diselipkan di buku tulis di atas meja kamar N," kata Iptu Hizkia. N mengakui barang bukti sabu yang ditemukan polisi adalah miliknya. "Total barang bukti diduga sabu yakni 3,2 gram. Pelaku dan barang bukti sudah diamanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. Atas perbuatannya, N diganjar ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bbs/genpi/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: