Cabuli Bocah, Kakek Berusia 66 Tahun Ditangkap Polisi

Cabuli Bocah, Kakek Berusia 66 Tahun Ditangkap Polisi

KELAKUAN US warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ini sangat cabul dan bejad. Kakek berusia 66 tahun ini mencabuli bocah perempuan berusia 12 tahun yang masih tetangganya sendiri sebut saja namanya melati (samaran). Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir mengungkapkan, aksi pencabulan yang dilakukan US tersebut sejak 2019 lalu dan baru diketahui pada bulan November 2021. “Korban sering bermain dengan cucu pelaku. Saat sedang bermain, pelaku membujuk dan merayu korban untuk mengikuti semua keinginan pelaku,â€ ungkap Kapolres, Jumat (17/12/2021). Dalam melancarkan aksinya, menurut mantan kasat lantas Polres Cirebon ini, pelaku juga sempat mengancam korban. Ancaman itulah yang membuat korban tak berdaya dan akhirnya perbuatan bejad itupun dilakukan pelaku. “Menurut pengakuan pelaku, dia juga mengancam dengan kata-kata kasar, seperti ‘awas kalau bilang-bilang saya gampar’. Nah, setelah berhasil melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan imbalan sebesar Rp10 ribu, kepada korban sebagai uang tutup mulut,â€ ujarnya. Kapolres menjelaskan, aksi pelaku akhirnya terungkap, setelah orang tua korban yang curiga dengan sikap korban yang sering kali murung di kamar. “Setelah interogasi, akhirnya bocah kelas 6 SD itu menceritakan atas apa yang ia alami. Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,â€ jelasnya. AKBP Edwin menegaskan, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak ancaman. “Hukumannya maksimal 15 tahun penjara,â€ tegasnya. (bbs/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: