Otto Hasibuan: Sosok Pengacara Setia Jessica Wongso Hingga Bebas

 Otto Hasibuan: Sosok Pengacara Setia Jessica Wongso Hingga Bebas

Pengacara Otto Hasibuan--picture by sinpo.id

Belakangan ini masyarakat mendengar kabar bahwa Jessica Wongso telah bebas bersyarat atas kasus pembunuhan kopi sianida yang terjadi pada tahun 2016 silam. 

Dari awal kasus ini ada, ia dibantu oleh salah satu pengacara ternama, yaitu Otto Hasibuan. Otto Hasibuan adalah seorang akademisi dan pengacara yang berasal dari Pematangsiantar, Indonesia. 

Pria kelahiran 5 Mei 1955 ini menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi sejak Oktober 2020 silam.

Banyak yang reespect dengan kedekatan antara Jessica dan pengacaranta. Otto Hasibuan benar-benar memperjuangkan Jessica dari awal hingga bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024.

Jessica Kumala Wongso memiliki hubungan yang cukup dekat dengan tim pengacaranya, terutama dengan pengacara utama, Otto Hasibuan.

Selama proses hukum yang panjang dan penuh tekanan terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Otto Hasibuan dan timnya menjadi pendukung utama Jessica, baik secara hukum maupun emosional.

Bahkan dalam sebuah podcast di Youtube, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa dirinya selalu memberikan hal positif kepada Jessica selama proses hukum berjalan. Karena pengacaranya inilah Jessica merasa kuat dan semangat untuk menjalani proses hukum yang harus ia jalani dengan ikhlas. 

BACA JUGA:Jessica Wongso Berbagi Cerita Usai Bebas, Inilah Kegiatan yang Dilakukan Narapidana di dalam Penjara

Dukungan Emosional

Setelah Jessica dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, ia mengungkapkan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada tim pengacaranya atas dukungan yang diberikan selama masa sulit tersebut.

Dalam konferensi pers, Jessica menyatakan bahwa dukungan dan doa dari pengacaranya sangat berarti baginya dan membantu dia untuk tetap kuat menghadapi tantangan yang ada.

Kerja Sama dalam Proses Hukum

Otto Hasibuan juga menyatakan bahwa mereka akan terus berjuang untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait putusan yang memberatkan Jessica.

Ini menunjukkan bahwa hubungan mereka tidak hanya bersifat profesional, tetapi juga melibatkan diskusi dan kolaborasi yang erat dalam mencari keadilan bagi Jessica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: