Komplotan Spesialis Rumah Kosong Diringkus, Modusnya Amati AC
KOTA BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota bekuk enam pelaku komplotan pencurian spesialis rumah kosong. Tiga di antaranya merupakan residivis kasus yang sama. "Kami mengungkap ada sembilan laporan polisi, yaitu kasus-kasus pencurian rumah kosong yang dilakukan oleh kelompok. Kita sudah mengamankan 6 tersangka dari 9 laporan yang ada," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada wartawan, Rabu (19/1/2022). Menurut Hengki, komplotan tersebut menyasar rumah-rumah kosong yang ada di Bekasi Raya. Untuk menjadi target operasinya, mereka tidak memiliki kriteria rumah seperti apa. "Mereka spesial mencuri rumah kosong ini dengan mengamati melihat lampunya menyala atau AC-nya menyala atau tidak," jelasnya. Hengki mengatakan, komplotan ini melancarkan aksinya sudah dilakukan ini sejak 2021. Polres Metro Bekasi Kota telah menerima 8 laporan pada 2021 dan 1 laporan pada 2022 terkait pencurian di rumah kosong ini. Lanjut Hengki, setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencurian. Para tersangka pun dalam operasinya sangat sistematis. "Ada yang mengawasi, ada yang spesialis mencari barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pelaku," ungkapnya. Hengki menjelaskan, dari komplotan tersebut, polisi menyita barang bukti seperti senjata api, obeng, linggis, kunci l, laptop, handphone, BPKB, STNK, dompet, dan masih banyak lagi. Senjata api digunakan pelaku untuk menjaga dan mengawasi di luar rumah sasaran operasi. "Untuk tersangka menjaga di depan yang mengamati di luar. Senjata api digunakan pelaku untuk menjaga dan mengawasi di luar rumah sasaran operasi," imbuhnya. Adapun 6 pelaku yang ditangkap adalah S alias A (52), M alias A (23), R alias Y (30), N alias D (46), R alias B (46), dan E alias H (35). Dua orang lainnya masih dalam pencarian. "Dua orang DPO yakni Y berperan sebagai penadah barang hasil curian dan A berperan sebagai penadah mobil hasil curian," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Alexander Yurikho. Para tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi. Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat, khususnya senjata api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bbs/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: