Buron 2 tahun, DPO Kejaksaan Ditangkap, Ini Kasusnya

Buron 2 tahun, DPO Kejaksaan Ditangkap, Ini Kasusnya

SETELAH buron 2 tahun, DPO Kejaksaan Negeri Kota Cirebon ditangkap di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Selasa dini hari (11/1/2022). Rupanya, yang bersangkutan terkait dengan kasus pemindahtanganan jaminan fidusia. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi SH MH mengatakan, tim telah melakukan penangkapan DPO tindak pidana umum UU 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Intelijen dan Pidum Kejari Kota Cirebon, bersama penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota. Rupanya, kasus ini berawal dari H warga Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan membeli mobil Daihatsu Xenia secara kredit melalui Mandiri Utama Finance yang berkantor di CSB Mall. Tujuannya, mobil tersebut langsung dijual meski kredit belum selesai tanpa izin dari pihak finance. Namun karena tidak memiliki dana untuk bayar uang muka kredit, H meminta bantuan kepada tersangka Iswati untuk membantu menjual dengan harapan mendapat komisi. Iswati lantas mengenalkan Hambali kepada Zulkifli untuk menjual mobil tersebut. Dia juga berharap mendapatkan komisi penjualan. Buron Hampir 2 Tahun Akhirnya mobil tersebut dijual kepada J yang dalam kasus ini menjadi penadah. Atas pemindahtanganan jaminan fidusia tersebut, terpidana melanggar pasal 35 dan atau pasal 36 UU RI 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia jo pasal 55 dan atau pasal 56 KUH Pidana. “Ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30, April 2019,â€ kata Umaryadi, didampingi Kasie Intel Slamet Haryadi, kepada awak media, Selasa (11/1/2022). Dijelaskan dia, terpidana Zulkifli ditanyatakan bersalah melanggar UU Fidusia dan oleh pengadilan dihukum pidana penjara 8 bulan, dan denda Rp500 ribu. Saat ini, terpidana sudah diamankan dan selanjutkan akan diserahkan ke Rutan Klas 1 Kota Cirebon untuk menjalani pidana yang telah diputuskan. “Dua tahun kurang lebih dinyatakan DPO buron. Sudah dilakukan upaya pemanggilan secara patut dan layak, namun terpidana tidak memenuhi,â€ tuturnya. Lantaran terpidana tidak kooperatif, kemudian dilakukan penelusuran dan pencarian, hingga akhirnya dapat diamankan. (bbs/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: