Biadab, Pria Ini Setubuhi Putri Kandung Hingga Stress
BIADAB, pria ini setubuhi putri kandung selama bertahun-tahun hingga stres dan hanya dihukum selama 15 tahun penjara. Hukuman 15 tahun penjara divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Bali kepada Nyoman S alias Mang Su (47). Mang Su merupakan warga Kecamatan Sawan, Buleleng. Pria ini terbukti setubuhi putri kandung selama bertahun-tahun hingga sang anak mengalami stress berat. Sidang vonis berlangsung di PN Singaraja secara virtual Kamis, 13 Januari 2022 dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Dipa Rudiana. Nyoman S memperkosa anak kandungnya sejak Oktober 2017. Saat pertama kali melakukannya, sang anak baru berusia 15 tahun. Aksi bejat terdakwa dilakukan sambil membujuk dan merayu. Korban pun dilarang bergaul dengan teman-temannya agar tak terjerumus pergaulan bebas. Ironisnya, Nyoman S justru menyetubuhi anaknya sejak Oktober 2017 hingga Agustus 2021. Pada awalnya, korban sempat melawan. Namun, akhirnya menyerah, tak berdaya melawan kekuatan ayahnya. Pelaku selalu melakukan aksinya di rumah ketika kondisi sepi. Melihat fakta-fakta tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,†kata Ketua Majelis Hakim, Nyoman Dipa Rudiana kepada awak media, Jumat, 14 januari 2022. “Terdakwa merupakan ayah kandung dari anak korban. Terdakwa juga merupakan pemangku sanggah atau pemuka agama, yang seharusnya memberi panutan bagi masyarakat,†tukasnya. (bbs/rbl/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: