Diduga Palsukan KK, Mantan Pasutri Saling Lapor
KOTA BEKASI – Kasus dugaan pemalsuan dokumen negara Kartu Keluarga (KK) berujung adu lapor. Diketahui sebelumnya Zulkipli Ridwan (ZR) membuat laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Polres Metro Bekasi Kota, kini justru terlapor Sri Nurmalina (SN) akan membuat laporan balik terhadap ZR atas pencemaran nama baiknya. Sebab yang diduga melakukan uang pelicin atau hal lainnya yang mengarah ke arah suap ia tidak merasa melakukan hal itu. Artinya, kata SN, ia tidak ada kerja sama kepada aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi atas pembuatan KK itum Ditambah SN mengklaim saat pembuatan KK Tahun 2018 ZR mengetahui persis dan dirinya sempat meminta izin kepada ZR atau mantan suaminya yang kini tengah menjalani proses perceraian. “Kenapa saat itu Tahun 2018 dia (ZR) diam saja ke saya sebagai istrinya. Pada saat Tahun 2021 baru diungkap,†kata SN. Oleh karena itu, untuk memproses balik ZR pihaknya melalui kuasa hukumnya akan memproses pelaporannya tersebut. Perlu diketahui, hingga saat ini pihak Disdukcapil pun belum menemukan dokumen syarat dalam pembuatan KK SN. Sekretaria Disdukcapil Kota Bekasi, Ridwan AS mengungkapkan, akan mencari terlebih dahulu berkas yang diberikan SN terhadap petugas kependudukan. Karena menurutnya, SN melakukan pembuatan dokumen tersebut saat itu di Kantor Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. "Ini kan dokumen sudah lama sekali, sudah numpuk pastinya juga di kecamatan dan akan memakan waktu yang tidak sebentar. Nanti kita akan cari dahulu berkas apa saja yang dilampirkan SN ke kecamatan atas bisa tercetaknya KK ini," ucapnya. Sebelumnya diberitakan, ZR menilai perbuatan yang dilakukan oleh SN dianggap melanggar Pasal 266 ayat satu Undang-Undang KUHP tentang Kejahatan Mengenai Pemalsuan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Menurut Zulkipli, proses pembuatan KK ini tidaklah benar karena nama dirinya tercatut menjadi ayah kandung dari Arka Kiki Hadaya pada Kartu Keluarga (KK) Sri Nurmalia. Sedangkan ia tidak memiliki anak bernama Arka tersebut dan tentunya hal ini cukup disayangkan sebab SN memproses dokumen kependudukan tanpa sepengetahuan dirinya. Hal itu diungkapkan Zulkipli kepada Karawang Bekasi Ekspres (KBE) secara langsung. Oleh karena itu, ia menduga bahwa Sri membuat KK ini dengan nembak atau memakai uang pemulus kepada oknum yang mengurusi data tersebut. "Saya menduga SN nembak membuat KK atau ada main dengan oknum petugas pembuatan KK itu. Legalitas ini tidak benar, tidak bisa begitu saja main catat dan masukan ke KK," beber Zulkipli. Sepengetahuan ZR, bila ada pengangkatan anak angkat ke dalam keluarga itu harus melalui Pengadilan Negeri dahulu dan calon bapak juga ibu angkatnya harus menyaksikan. Oleh karena itu, ZR meminta kepada pihak-pihak terkait untuk kerja samanya perihal kasus ini. Bagaimanapun bukan masalah data dirinya dapat dihilangkan atau dihapuskan dari ayah kandung, tetapi ini prosesnya sudah melanggar hingga terjadi mencetak dokumen negara. "Ya, ini prosesnya dipertanyakan kenapa bisa tercetak. Ini bukan main-main dokumen negara. Barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai kebenaran dapat dipidana," ungkapnya. (yud/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: