Kejari dan Polrestro Bekasi Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Dari Senjata Tajam, Narkoba dan Obat Keras
KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejumlah barang bukti tersebut berupa senjata tajam, narkotika dan obat keras. Pemusnahan digelar pada halaman kantor Kejari Kota Bekasi, di Margajaya, dengan dihadiri Kapolres Metro Bekasi Kota, dan unsur lainnya, menyambut bulan suci ramadhan 1443 H. Kegiatan berjalan maksimal pada Kamis 24/3/2022). Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi Ganja 12.583 Gram, Sabu 5711,839 gram, Tembakau sinte 65,57 gram, Obat keras Tramadol 1.907 butir, Hexymer 2.641 butir, Trihexyphenidyl 1.052 butir dan 11 bilah senjata tajam dengan berbagai bentuk dan ukuran. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indri, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan beberapa kasus kejahatan di wilayah hukum Kota Bekasi. Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki, menuturkan bahwa barang bukti itu adalah hasil ungkap kasus antara tahun 2021 sampai 2022 yang sedang berjalan. Pemusnahan digelar bersamaan di halaman kantor Kejari Kota Bekasi. Hengki pun menegaskan komitmen dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Kegiatan pemusnahan itu adalah bagian dari komitmen bersama unsur Muspida.. "Ini adalah bagian dari komitmen kami dan instansi terkait bersama pemerintah bahwa narkotika dan psikotropika adalah musuh bangsa. Karenanya akan menindak tegas kepada siapapun yang terlibat dengan peredaran narkoba ataupun tindak kejahatan lainnya," katanya. Ia lebih lanjut menegaskan menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H. Jajaran Polres Metro Bekasi Kota terus gencar melakukan operasi cipta kondisi dalam mengantisipasi aksi kejahatan di jalanan sekaligus mencegah, peredaran gelap narkoba. "Penegakkan hukum terutama menyangkut penyakit masyarakat seperti minuman keras maupun kejahatan lainnya termasuk peredaran gelap narkoba yang menjadi prioritas," tegasnya. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: