15 Napi Lapas Bekasi Bebas Murni Setelah Dapat Remisi Lebaran
BEKASI - Sebanyak 15 orang warga binaan di Lapas kelas II A Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat, mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas. Sementata total ada 1.344 warga binaan mendapat remisi Lebaran 2022, dari total 1.950 warga binaan. “Total wargan binaan ada 1.950 orang, dari jumlah itu terdapat 1.344 narapidana yang mendapatkan remisi. Ada 15 orang yang dinyatakan langsunh bebas,â€ungkap Hensah Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Senin (2/5/2022). Dikatakan bahwa setelah melaksanakan Usai salat Idul Fitri Ratusan Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 2 Orang Langsung Bebas Hensah menjelaskan, dari total 1.950 warga binaan di lapas Bulak Kapal, 1.532 orang merupakan narapidana dan 418 orang lainnya merupakan tahanan. Kemudian, sebanyak 598 orang yang asimilasi di rumah dan 41 orang tahanan luar. Dia merinci, sebanyak 253 orang mendapat remisi 15 hari, 995 orang remisi 1 bulan, 73 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 8 orang remisi 2 bulan. Untuk warga binaan yang langsung dinyatakan bebas terdiri dari 2 orang warga binaan yang menerima remisi 15 hari, 7 orang menerima pengurangan masa tahanan 1 bulan, dan 6 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. “Rata-rata kasus narkoba dan pidana lainnya campur,†ujarnya. Lebih lanjut, Hensah menjelaskan bahwa pada hari ini juga terdapat 9 narapidana yang bebas. “Narapidana yang bebas sebelum mendapatkan remisi 16 orang,†tutup Hensah. (Rommo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: