KPK Bakal Periksa Pembukuan Summarecon
KOTA BEKASI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengecek pembukuan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. “Ya tentunya dari sana lah (pembukuan), tentu pasti kami akan dalami ya,†ucap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6). Dia memastikan sumber uang terkait dua kasus tersebut akan didalami oleh KPK. “Karena kemarin dugaannya ada pemberian dan penerimaan uang ya. Pasti nanti sumber uang itu pasti kami akan dalami,†kata Ali. Sementara itu PT Summarecon Agung Tbk buka suara terkait dugaan gratifikasi kepada Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebesar Rp1 miliar. Summarecon mengatakan uang yang disalurkan melalui rekening yayasan yang dikelola Pepen merupakan donasi untuk pembangunan Masjid Ar-Ryasakha. "Donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha adalah salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon sebagai bentuk kepedulian Perusahaan," kata General Manager Corporate Communication Cut Meutia dalam keterangan resmi yang diterima awak media belum lama ini. Meutia mengatakan pemberian donasi tersebut dilakukan sesuai prosedur. Bermula dari Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh Pepen dan keluarga mengajukan proposal kepada pihaknya. Kemudian, pihak Yayasan tersebut memberikan kwitansi penagihan. Summarecon kemudian menyalurkan donasi itu melalui transfer ke rekening atas nama Yayasan tersebut. "Sesuai yang tercantum pada proposal dan kwitansi penagihan," ujar Meutia. Tak hanya di Masjid Ar-Ryasakha, Meutia mengungkapkan bahwa kegiatan CSR untuk membangun sarana ibadah juga dilakukan dalam beberapa wilayah pengembangan Summarecon di antaranya pembangunan Masjid Raya Al Musyawarah di Kelapa Gading, Masjid Raya Al Azhar di Summarecon Bekasi, serta Masjid Jami' Nurul Huda di Summarecon Serpong. Sebagai informasi, Pepen didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar. Salah satu pemberi adalah PT Summarecon Agung Tbk. Jaksa mengatakan, total ada lima belas pihak yang memberikan gratifikasi. Pemberi dengan nominal terbanyak adalah PT Summarecon Agung sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Pepen melalui rekening Masjid Ar-Ryasakha dalam dua tahap, yakni sebesar Rp500 juta pada 29 November 2021 dan Rp500 juta berikutnya pada 7 Desember 2021. Atas perbuatannya, Pepen disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: