Tanam Puluhan Batang Ganja di Pot, Pemuda Asal Karawang Diciduk Polrestro Bekasi
KOTA BEKASI - Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pemuda asal Karawang, karena kedapatan melakukan penanaman puluhan pohon ganja di media pot, Jumat (15/7/2022).
Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan SU (36) di wilayah Sepanjang Jaya Kota Bekasi dengan barang bukti berupa 2 bungkus kertas warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja.
"Dari penangkapan terhadap SU didapati barang bukti ganja seberat 141,189 gram,†ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dalam gelar konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (15/07/22).
Dikatakan bahwa SU ditangkap di Sepanjang Jaya, pada Sabtu 18 Juni 2022 lalu. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga berhasil meringkus DS pemuda asal Karawang.
SU mengakui bahwa ganja yang diedarkan didapatkan dari seorang tersangka lain berinisial DS (31), yang berada di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Dari pengembangan itu, DS berhasil ditangkap di wilayah Karawang. Dari tangannya jelas Kombes Hengki yang didampingi Waka Polres AKBP Rama berhasil mendapatkan barang bukti berupa 34 batang pohon ganja.
"34 batang ganja tersebut ditanam DS melalui media pot. Polisi juga menyita toples berisi ganja serta biji ganja" Ungkapnya.
Diduga bahwa dimungkinkan biji ganja ini dikembangkan tersangka DS untuk di tanam di dalam pot yang telah diamankan polisi.
"Para tersangka adalah pengedar dengan jumlah barang bukti yang disita polisi. Pelaku sudah pernah memanen tanaman ganja itu sebanyak satu kali, namun masih diselidiki kebenarannya oleh petugas, " Papar Hengki.
Merema dijerat dengan pasal 114 Sub pasal 111 ayat(1) dan ayat (2) undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau dapat diancam dengan hukuman seumur hidup atau mati. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: