PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Istri Pemilik PT Bina Baru Mandiri
KOTA BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, memvonis bebas Tutiek Ratnawati mantan isteri bos PT Bina Baru Mandiri dalam dakwaan dugaan memberi keterangan palsu sesuai pasal 266 ayat (1a) KUHP. Tutiek Ratnawati alias Nonon sebelumnya berstatus terdakwa atas laporan mantan suaminya bernama Muhammad Yunus dengan dakwaan dugaan tindak pidana menyertakan keterangan palsu atau yang dimaksud pasal 266 ayat 1 a KUHP. Bambang Sunaryo, Lawyer dari Tutiek Ratnawati mengatakan bahwa vonis bebas dari semua tuntutan jaksa penutut umum (JPU) kepada kliennya tersebut di PN Bale Bandung terjadi dalam sidang putusan pada Rabu 20 Juli 2022 lalu. "Alhamdulillah setelah 6 bulan lamanya berjalan PN Bale Bandung memvonis bebas dari segala dakwaan JPU terutama pasal 266 ayat (1) KUHP. Memang salinan putusan bebas dari segala dakwaan JPU belum diberikan pihak PN Bale Bandung, masih berproses,"ungkap Bambang Sunaryo selaku lawyer dari Nonon dalam konfrensi pers di kantor IWO Kota Bekasi pada Jumat (22/7/2022). Bambang Sunaryo mengapresiasi PN Bale Bandung, karena dengan keputusan tersebut menunjukkan masih ada keadilan bagi para pejuang hukum. Pasalnya kasus yang terjadi terhadap kliennya tersebut terjadi sejak 2016 lalu. Hami dalam vonis terhadap kliennya menyatakan bahwa negara diwakili oleh JPU harus memulihkan harkat martabat dan memulihkan nama baik, yang tadinya tersangka dan terdakwa Tutiek Ratnawati untuk direhabilitasi dan membebas Tutiek, dari dakwan dan tuntutan JPUdi PN Bale Bandung. Namun demikian Bambang menyebutkan masih ada kejanggalan dan ketidak adilan dalam proses hukum dirasakan pihaknya dari Polrestro Bekasi dan Polda Jawa Barat. Pasalnya Polrestro Bekasi Kabupaten tidak memproses laporan kliennya terhadap Muhammad Yunus yang sebagai mantan suami dari Tutiek Ratnawati. "Sudah tiga kali kami laporkan Yunus itu di Polrestro Bekasi Kabupaten. Bahkan laporan ke Propam Mabes Polri. Namun tidak ada tindak lanjut,"tegas Bambang. Hal tersebut imbuhnya bertolak belakang dengan laporan pihak Yunus (Mantan Suami Nonon -ed) di Polda Jabar yang langsung direspon begitu cepat dan tidak mempedulikan bantahan dari kliennya. Lebih lanjut Bambang Sunayo mengaku setelah putusan PN Bale Bandung diterimanya secara resmi maka dia akan melaporkan pihak-pihak yang memperlakukan mereka dengan tidak adil. Sementara itu Tutiek Ratnawati yang akrab disapa Nonon ini menegaskan, putusan PN Bale Bandung juga membuktikan bahwa dirinya terlepas dari tuduhan memalsukan data otentik (perkawinan) dan harus direhabilitasi nama baiknya. "Perjuangan ini cukup panjang. Bermula cecok dengan suami (Muhammad Yunus) di tahun 2016 saat itu statusnya masih suami istri, dan saat itu suami tidak pulang-pulang. Lalu dia menggugat saya dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Saya pun sempat masuk (penjara-red) dari hasil pelaporan mantan suami saya itu,"kisahnya. Menurutnya baru pada tahun 2018 secara resmi Nonon mengaku menggugat cerai suaminya Muhammad Yunus yang diakuinya seorang pengusaha. Gugatan dilakukan di Pengadilan Agama Bekasi, bahkan saat persidangan gugatan cerai tersebut jelas Nononya, mantan suaminya Muhammad Yunus hadir di persidangan tersebut sampai keluar putusan. Dari rentetan tersebut pada tahun 2021, kata Nonon, dirinya dilaporkan mantan suami ke Polda Jabar dengan tuduhan memalsukan data otentik pernikahan dengan bukti surat pencabutan surat pernikahan dari KUA Soreang Bandung. "Jujur saja, saya kecewa dengan kinerja Polda Jabar yang telah mengkriminalisasikan saya dan juga kinerja Polrestro Bekasi Kabupaten yang tidak memproses laporan saya,"pungkasnya.(amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: