Ayah Beserta Ibu Tiri Pemasung Anak di Kota Bekasi, Ditetapkan Tersangka

Ayah Beserta Ibu Tiri Pemasung Anak di Kota Bekasi, Ditetapkan Tersangka

KOTA BEKASI - Kepolisian akhirnya menetapkan orang tua yang tega memasung anak sendiri berinisial R (15) sebagai tersangka. Kedua orang tua R dikenakan pasal penelantaran anak dan kekerasan kepada anak . Sebelumnya prilaku orang tua R yang tega memasung anak berkebutuhan khusus tersebut viral di media sosial. Saat dirantai R berteriak meminta makan ke warga. Hal itu viral di media sosial. Tak hanya itu kekejaman ayah kandung dan ibu sambung R juga tega menutup mata anak berkebutuhan khusus itu dengan kain berwarna hita. Hingga ada warga yang melaporkan aksi kejam kedua orang tua R itu. Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya telah melakukan dialog dan memeriksa secara intensif PS (40) dan AR (41). Keduanya merupakan ayah kandung dan ibu sambung dari R. Kapolres Metro Bekasi Kota  Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa penanganan pemasungan anak oleh ayah kandungnya tersebut melibatkan KPAD Kota Bekasi, LPAI Bekasi dan Dinas Sosial Kota Bekasi. "Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan,"ungkap Kapolres Kombes Pol Hengki, Sabtu (23/7/2022). Dikatakan bahwa penyidik telah mengamankan barang bukti berupa rantai berikut gembok, serta tali yang dipakai mengikat kaki  korban dan kain hitam penutup mata korban yang viral disosial media. Perlu diketahui bahwa terhadap PS (41) dan AR (40) beralamat di Kp Cikunir Gang Bersama RT 02 RW 08 Kelurahan Jati Kramat Kecamatan  Jatiasih  Kota Bekasi. Selanjutnya, Kata Hengki kepada kedua orang tua Korban atau tersangka kita jerat dengan pasal 77 b yo  76 b dan atau pasal 80 pasal 7C undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara . Rencana tindak lanjutnya lanjut Kapolres  selain proses penyidikan yang telah dilakukan polisi juga akan melakukan  pemeriksaan beberapa saksi lagi. Yang dipanggil ahli gizi  dan ahli forensik karena hasil visum yang sudah ada dijumpai adanya tanda-tanda kekerasan serta gizi yang kurang baik atau buruk dari korban. Ia pun menyampaikan jika penangnana yang dilakukan polisi untuk menjawab apa yang diharapkan masyarakat terhadap kinerja Polres Metro Bekasi Kota. Polisi imbuhnya sudah melakukan langkah- langkah cepat untuk menindak lanjuti  permasalahan yang sangat memprihatinkan itu. Sebelumnya korban R sempat di kunjungi ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI ) Kak Seto Mulyadi ke rumah sakit tempat korban dirawat untuk melihat langsung kondisinya kemarin tanggal 23 Juli 2022. Korban R yang diketahui berkebutuhan khusus itu telah telantarkan dan telah dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi dengan berkoordinasi dengan  Dinas Sosial, LPAI, dan KPAD. Selanjutnya R anak yang dipasung dan ditelantarkan orang tuanya itu akan di titipkan di Shelter Dinas Sosial  Bulak Kapal untuk perawatan kedepannya. (amn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: