Kejari Kota Bekasi Tak Patuh Putusan Pengadilan Tinggi

Kejari Kota Bekasi Tak Patuh Putusan Pengadilan Tinggi

KOTA BEKASI - Kasus yang menimpa Kurniatullah Yudaningtyas mulai menuai problem baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah jelas-jelas lalai melaksanakan amar putusan Pengadilan Tinggi Propinsi Jawa Barat. Eksekusi yang semestinya dilaksanakan Senin (29/8) tak dipatuhi Kejari Kota Bekasi hingga berita ini diturunkan belum juga ada kepastian eksekusi. Muhammad Rizki SH MH, Kuasa Hukum Kurniatullah Yudaningtyas menyatakan kecewa kinerja Kejaksaan. BACA JUGA : Terbukti Bersalah, Mantan Ketua Pengurus P3SRS GCP Bekasi Hanya Divonis 3 Bulan "Saat ini Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor : 225/PID.SUS/2022/PT BDG telah diterima dan itu sah berkekuatan hukum. Ini secepatnya harus langsung dilakukan Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi Kota. Karena itu sudah prosedur untuk menjalankan putusan," ungkap Muhammad Rizki kepada KBE Kamis (1/9). Ironisnya eksekusi terhadap terdakwa Zulkah Hidayat belum dijalankan oleh Kejari. "Ada apa dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Jaksa Penuntut Umum, saya kecewa sampai saat ini belum juga dilakukan Eksekusi terhadap Terdakwa dalam Perkara Pidana Khusus tersebut," tandas Muhammad Riski bernada tinggi. Jaksa Penuntut Umum lanjut Riski, juga perlu dipertanyakan atas tak patuhnya melakukan eksekusi PT Bandung. Baca Juga : Vonis Kasus Pelanggaran Norma Susila Pengelola Apartemen Center Point Bekasi Ditunda Hingga 4 Kali "Perlu Saya sampaikan juga, Saya kecewa pada saat awal Perkara ini dinyatakan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum, karena Jaksa Penuntut Umum tidak menyerahkan Memori Banding terhadap Perkara tersebut. Jadi hanya Menyatakan Banding saja," terang Muhammad Riski kecewa berat. Kinerja dari KAJARI dan JPU sangat memalukan masyarakat yang mencari keadilan. Menurut hemat Muhammad Riski sebagai Penasihat Hukum/Kuasa Hukum korban Kurniatullah Yudaningtyas, jika seandaikan Kejaksaan Negeri Bekasi Kota tidak juga melakukan Prosedur eksekusi sesuai sebagaimana Hukum Acara yang berlaku, maka Kejaksaan Bekasi Kota telah tidak Patuh terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut. "Oleh karenanya, Saya berharap Putusan tersebut harus cepat-cepat dilaksanakan Eksekusinya, efeknya pada kinerja Kepala Kejari dan JPU Dedeh sekaligus kredibilitas institusi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kian terpuruk," pungkas Muhammad Riski didampingi Kurniatullah Yudaningtyas selaku korban terdakwa Zulkah Hidayat yang pensiunan pegawai negeri Pemkot Bekasi. (kos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: