Bukan Untung Malah Buntung, Ketahui 5 Ciri Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Waspadai

Bukan Untung Malah Buntung, Ketahui 5 Ciri Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Waspadai

tips tidak terjerat pinjol--picture by www.cnbcindonesia.com

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Mengajukan pinjaman online memang terkesan gampang. Dana pinjaman cair lebih cepat dengan nominal yang besa. Hanya saja, risiko besar dari pinjaman online illegal ini adalah suku bunga yang tinggi.

Jadi, sebelum memutusan pinjam uang lewat pinjol, kamu harus memaham dengan betul apa aja risiko yang akan kamu hadapi setelah menerima dana pinjaman dari mitra pinjol.

BACA JUGA:15 Tips Bijak Menggunakan Pinjaman Online, Wajib Tahu Ini agar Tidak Terjerat Pinjol

Karena kenyataanya masih banyak orang yang mengajukan pinjaman pada mitra yang belum terdaftar di OJK, dan berujung pada kerugian. Lantas, apa saja sih risiko pinjol ilegal? Simak penjelasannya lebih lanjut dalam artikel ini!

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Sebelum membahas lebih jauh tentang risiko pinjaman online illegal, kamu harus tau ciri-ciri pinjol illegal tersebut. Karena saat ini, banyak platform pinjaman online ilegal yang melakukan sejumlah pemipuan seperti dengan menawarkan berbagai keuntungan palsu untuk menarik calon peminjam.

BACA JUGA:Lakukan Sekarang! Begini Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak

Agar kamu tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal tersebut, berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai. Diantaranya adalah 

1. Tidak Memiliki website Resmi

Salah satu ciri utama pinjaman online ilegal adalah tidak adanya situs resmi. Penyedia pinjaman yang terdaftar di OJK umumnya memiliki situs web resmi yang menyediakan informasi lengkap tentang perusahaan tersebut. Sebaliknya, pinjol ilegal biasanya tidak memiliki situs resmi, sehingga informasi terkait perusahaan pun sangat terbatas.

2. Tidak Terdaftar di OJK

Ciri lain dari pinjol ilegal adalah layanan tersebut tidak terdaftar di OJK, yang berarti tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Karena tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi dalam layanan ini menjadi sangat berisiko.

3. Tidak Transparan Dengan Aliran Dana

Pinjol ilegal biasanya tidak transparan mengenai aliran dana, termasuk terkait tenor, suku bunga, biaya administrasi, hingga cicilan yang harus dibayar.

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol Cair Cepat Tanpa Biaya Administrasi dan Sudah Terdaftar OJK

Jika meminjam dari penyedia yang tidak terbuka, peminjam berpotensi mengalami penipuan. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.

4. Tidak Punya Aplikasi Mobile Online

Ciri lain dari pinjol ilegal adalah tidak adanya aplikasi mobile. Padahal, aplikasi ini memudahkan peminjam untuk menerima dana dan melakukan pembayaran cicilan. Sayangnya, kebanyakan layanan pinjol ilegal justru tidak menyediakan aplikasi mobile.

Sebagai gantinya, mereka menggunakan aplikasi pesan instan untuk menawarkan pinjaman. Jadi, jika kamu menemukan pinjol yang tidak punya aplikasi, atau aplikasi tidak ditemukan di playstor. Bisa dipastikan jika itu Pinjol Ilegal.

5. Perusahaan Tidak Punya Identitas yang Jelas

Ciri lain pinjol ilegal adalah perusahaan yang tidak memiliki identitas jelas. Seperti yang disebutkan sebelumnya, banyak pinjol ilegal tidak memiliki situs resmi, sehingga informasi tentang perusahaan pun menjadi tidak transparan.

BACA JUGA:Cara Melaporkan KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol, Segera Lakukan!

Bahkan, ada kemungkinan perusahaan tersebut memberikan informasi palsu terkait nama, alamat, atau data lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: