Diduga Comot Aset, Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan Para Pengurus ke Polda Jabar

Diduga Comot Aset, Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan Para Pengurus ke Polda Jabar

KARAWANG - Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Karawang berinisial MK, dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan manipulasi dokumen tanah milik organisasi menjadi atas nama pribadi. Ketua Pengurus Cabang (PC) Karawang Barat Nino Sukarno yang membuat laporan, menyebut ada dugaan penguasaan aset organisasi yang akan dilakukan MK. "Saya mewakili PC untuk melaporkan inisial MK sebagai Ketua PD Muhammadiyah ke Polda karena (dugaan) perbuatannya memanipulasi dokumen tanah milik Muhammadiyah menjadi atas nama dirinya, dan diduga juga akan menguasai," kata Nino saat konferensi pers di Kafe Rebel Kopi, kemarin (24/2). Nino menyebut, MK hendak memanipulasi dokumen sebidang tanah dengan luas 6.003 meter persegi di Kecamatan Karawang. Tanah itu dibeli pada tahun 2013 oleh organisasi Muhammadiyah senilai Rp 1,2 miliar dengan akta jual beli (AJB) milik Persyaritakan Muhammadiyah Karawang. "Namun, pada tahun 2015 diubah AJB nya dengan pemegang haknya itu inisial MK yang masih menjabat sebagai Ketua PD Muhammadiyah Karawang," ujar Nino. Oleh karena itu, pihaknya melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian. "Kami sudah buat laporan dengan nomor LP/B/52/1/2022/SPKT/Polda Jabar dan dikenakan KUHP pasal 266, junto pasal 374 KUHP," katanya. Selain itu, peristiwa ini juga sebelumnya sudah diketahui oleh pihak Pimpinan Pusat Muhammadiyah. "Jadi Pak Busyro Muqoddas salah satu ketua PP sudah menyikapinya pelaporan kami, juga melayangkan surat ke Pimpinan Muhammadiyah di Jawa Barat untuk segera menyelesaikan kasusnya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua PD Muhammadiyah MK mengatakan, tidak mengetahui adanya pelaporan terhadap dirinya. "Saya belum mendapatkan informasi dari mana-mana soal pelaporan, hingga saat ini belum ada dari kepolisian untuk dipanggil," katanya saat dihubungi melalui telepon selular. Terkait adanya manipulasi data, pihaknya belum mau menjelaskannya. "Misalkan ada pelaporan pasti ada Surat Tanda Penerima Laporannya (STPL) dan pasti ada pemanggilan dari kepolisian, terus soal ada manipulasi data aset organisasi saya belum mau jelasin itu, karena tidak ada masalah," katanya. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombel Pol Ibrahmim Tompo membenarkan adanya pelaporan dugaan manipulasi aset tersebut. "Benar ada laporan tersebut, diterima hari Kamis, 20 Januari 2022, namun sifatnya pribadi tidak terkait dengan suatu organisasi maupun perusahaan tertentu. Dan saat ini masih proses lidik," katanya. Di lain sisi, KBE mencoba mewawancarai mantan pengurus PD Muhammadiyah Karawang, Yudi T. Ia menuturkan mengetahui adanya dugaan kasus penguasaan tanah yang menyeret nama ketua PD Muhammadiyah Karawang. Yudi menuturkan, sepengetahuan dia, kasus ini telah dicoba diselesaikan secara musyawarah baik di tingkat pengurus daerah, pengurus wilayah, hingga pengurus pusat persyarikatan, Namun, tak kunjung mendapatkan jalan ke luar penyelesaian masalah. “Pada tahun 2017 seingat saya permasalah ini sempat dirundingkan di internal Muhammadiyah, namun tak selesai. Lalu pada tahun 2020 kasus ini kembali berproses di tingat PW Jabar, hingga PP di Jogja. Juga tanpa hasil,â€ kata Yudi. “Memang AD ART Persyarikatan Muhammadiyah hanya mengatur Pelanggaran Persyrarikatan, namun tidak mengatur dugaan perbuatan pidana. Hal tersebut adalah kewenangan pihak kepolisian,â€ timpalnya. Sementara itu, salah seorang pengurus cabang Muhammadiyah Karawang Barat, M Jovianza SH, menilai kepolisian tak akan gegabah menindaklanjuti laporan ini. Jika laporan ini diproses oleh kepolisian, kata Jovi, besar kemungkinan penyidik di kepolisian memang menemukan dugaan unsur pidananya. “Dengan diterimanya dan dilanjutkan ke proses lidik oleh Polda Jabar tentunya laporan tersebut sudah memenuhi unsur pasal 266 junto pasal 374 KUHP,â€ kata pemuda yang juga berprofesi sebagai advokat ini. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: