Tewaskan Satu Pelajar, Sopir Elf Maut Jadi Tersangka

Tewaskan Satu Pelajar, Sopir Elf Maut Jadi Tersangka

KARAWANG - Polisi menetapkan sopir elf sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan satu orang pelajar di Karawang. Saat ini, sopir tersebut telah ditahan. "Kami telah tetapkan sopir microbus elf jadi tersangka. Dan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Karawang," ucap Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, Senin (14/2). Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kelalaian dari sopir tersebut hingga terjadi insiden kecelakaan. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. "Tersangka dikenai pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-Undang lalu lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," katanya. Menurut Habibi, kendaraan elf dengan nomor polisi T 7956 DA yang dikemudikan Ace Baehaki berjalan dari arah Pangkalan menuju arah tempat Wisata Curug Cigentis. "Saat menanjak pengemudi hilang kendali kemudian kendaraan mundur kembali dan terguling ke kiri jalan, akibat kecelakaan tersebut 1 orang pelajar meninggal dunia," ucapnya. Diberitakan sebelumnya, sebuah elf terjun ke jurang di Kawasan Wisata Mekarbuana Karawang, pada Jumat (11/2/2022) lalu. Akibatnya, tiga orang penumpang mengalami luka berat dan satu meninggal dunia dalam insiden tersebut. Kapolsek Tegalwaru Ipda Ulan Sonjaya mengungkapkan terjunnya mobil elf diduga karena tidak mampu menanjak saat menuju Kawasan Wisata Mekarbuana. "Jadi dugaan karena tidak kuat menanjak saat mau ke wisata Mekarbuana, dan akhirnya mundur dan terperosok jurang," kata Sonjaya saat dihubungi melalui telepon selular, Jumat (11/2) lalu. (rie/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: